Siapa Saja Bisa Pindah Memilih? Berikut Ketentuan dan Syaratnya

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa Saja Bisa Pindah Memilih? Berikut Ketentuan dan Syaratnya,- FOTO/Instagram @kpukalbarprov.

i

Siapa Saja Bisa Pindah Memilih? Berikut Ketentuan dan Syaratnya,- FOTO/Instagram @kpukalbarprov.

KALBAR SATU, TIPS – Terkadang masih banyak pemilik hak suara bingung untuk melakukan pindah memilih tempat sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“#TemanPemilih, kamu perlu tahu bahwa kamu bisa menggunakan layanan Pindah Memilih atau Daftar Pindah Memilih Tambahan. Siapa saja yang bisa Pindah Memilih dan bagaimana ketentuannya? Simak dalam infografis berikut yaa,” tulis akun Instagram @kpukalbarprov.

Syarat Pindah Memilih

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap
  • Penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan rutan atau lapas
  • Menjalani tugas belajar
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili

Pemilih dengan Keadaan Tertentu

  • Pemilih yang sakit
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan
  • Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara

Lokasi Pelayanan

Adapun untuk Layanan pindah memilih dapat dilakukan di: KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu Pelayanan

Pendaftaran pindah memilih akan ditutup hingga H-30 (15 Januari 2024).

Itulah ketentuan dan syarat yang berlaku bagi seseorang yang pindah pemilih dengan beberapa alasan tertentu.

Berita Terkait

Download Foto Resmi Bupati dan Wakil Bupati Landak: Karolin-Erani
Link Download Foto Resmi Bupati Sujiwo dan Wakil Bupati Sukiryanto Kabupaten Kubu Raya
DOWNLOAD Gambar Twibbon Imlek 2025 Tulisan Gong XI FA Cai Dilengkapi Ucapan
Selamat Memperingati Isra Miraj 2025: Ini 10 Link Download Twibbon Gratis
Link Download Twibbon Gratis Harlah ke-102 NU Dilengkapi Cara Menggunakan Bingkai
Ramalan Zodiak Besok Jumat 10 Januari 2025: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
Cara Dapat Saldo Dana Gratis di Tahun 2025 Mudah dan Cepat Cair
Link dan Cara Memperpanjang SKCK Yang Sudah Mati Di Tahun 2025, Cek Syarat dan Tahapannya

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:31 WIB

Download Foto Resmi Bupati dan Wakil Bupati Landak: Karolin-Erani

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:46 WIB

Link Download Foto Resmi Bupati Sujiwo dan Wakil Bupati Sukiryanto Kabupaten Kubu Raya

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:47 WIB

DOWNLOAD Gambar Twibbon Imlek 2025 Tulisan Gong XI FA Cai Dilengkapi Ucapan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:16 WIB

Selamat Memperingati Isra Miraj 2025: Ini 10 Link Download Twibbon Gratis

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:01 WIB

Link Download Twibbon Gratis Harlah ke-102 NU Dilengkapi Cara Menggunakan Bingkai

Berita Terbaru