KALBARSATU.ID – Hingga pertengah tahun 2020, BNN Provinsi Kalbar telah melakukan 3 kasus pengungkapan jaringan Narkotika di Kalbar.
Dari 3 kasus tersebut, sebanyak 10 kg narkoba jenis sabu telah berhasil di amankan serta 13 orang tersangka telah berada di tahanan menanti proses hukum selanjutnya.
Kepada Bidang Pemberantasan, BNN Provinsi Kalbar, Adeyana Supriayana menegaskan bahwa ancaman hukuman mati telah menanti ke 13 tersangka yang dengan sadar melakukan pengiriman maupun mengedarkan narkoba tersebut.
Hal ini di ungkapkan Adeyana Supriayana saat memimpin Konfrensi pers pemusnahan 1 kg Sabu dan 3 butir Pil Ekstasi di kantor BNN Provinsi Kalbar, Selasa (2/6/2020) hasil pengungkapan jaringan antar provinsi, di jalan trans kalimantan, Desa jawa tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, kabupaten Kubu Raya pada kamis (7/5/2020).
Pada pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 3 orang tersangka.
“Untuk hukuman pengadilan yang menentukan, tapi ancamannya hukuman Mati, yang kasus pertama 5 kg, yang kedua 4 kg, dan sekarang 1 kg, jadi ancaman bagi para tersangka ini hukuman mati,’’tegas Adeyana Supriayana.
Dari hasil interogasi kepada para tersangka yang telah di amankan, Adeyana mengungkapkan bahwa faktor pendidikan yang rendah serta ekononomilah yang menjadi penyebab para tersangka nekat menjadi kurir maupun pengedar narkoba.
dijelaskannya, pada kasus pengungkapan terakhir, para tersangka yang pengangguran di janjikan mendapat upah Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah) per gram bila berhasil mengirimkan Sabu seberat 1000 g (seribu gram atau 1 kg).
Satu dari tiga tersangka pengiriman 1 kg sabu ke Kalimantan tengah berinisial MS mengaku bahwa ini merupakan kali pertamanya menjadi kurir narkoba.
Dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena terdesak akan kebutuhan ekonomi, dimana bisnis Travel yang dilakoninya sedang surut akibat terdampak Covid 19, sehingga pendapatannya tak mencukupi untuk memenuhi biaya hidup keluarganya.
“Ini baru pertama kali, saya kenal sama A (DPO), dia ini langganan travel saya, dia yang nawarin ke saya. Saya nekat ini karena mau mencukupi kebutuhan istri di lebaran ini, karena Corona ini menurun pendapatan saya,” ungkap ayah 1 anak ini.
Sebelum nekat menjadi kurir, ia mengaku terlebih dahulu melakukan survey selama 1 bulan setengah, dan setelah ia yakin, barulah ia menerima tawaran dari A yang saat ini sedang di buru oleh BNNP Kalbar dengan imbalan 3 juta 2 ratus ribu.
Pada kamis (7/5/2020) ia di hubungi oleh A menggunakan handphon untuk mengambil narkoba di sebuah minimarket di jalan Yam Sabran, Kota Pontianak.
Disana, ia bertemu dengan kurir lain suruhan A, tanpa berbicara ia menerima tas berisi narkoba seberat 1 kg dari kurir yang tak ia kenal itu.
Kemudian, dirinya langsung menuju jalan Trans kalimantan untuk menyerahkan narkoba tersebut ke DD dan Pj yang menggunakan mobil toyota fortuner, untuk di bawa ke Palangkaraya, dan saat proses penyerahan di jalan Trans Kalimantan itulah pihak BNN langsung meringkus ketiganya. Berita ini dilansir dari Tribun Pontianak.(*)