KALBARSATU.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota kembali mengungkap kasus prostitusi online, Rabu (12/08/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan
membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan praktek tercela tersebut.
“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” jelas Luthfie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi mereka ini menetap dibeberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online tersebut merupakan tindak lanjut kasus serupa yang diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu.
“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar.
Ia menambahkan bahwa dalam kurun waktu dua hari tim gabungan (10 hingga 11 Agustus 2020) berhasil membongkar praktek prostitusi online.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria. Dari hasil pengungkapan tersebut, 1 orang didapati mengkonsumsi narkoba dan 1 orang lainnya didapati membawa senjata tajam.
“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 diantara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih dibawah umur,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada dibawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.(*)