KUBU RAYA, KALBAR SATU – Perusahaan Pengelola limbah di Parit Maryana Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar akibatkan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan pengakuan warga, Zb warga sekitar perusahaan tersebut sejauh ini warga mengeluhkan keberadaan perusahaan limbah sawit tersebut.
Pasalnya, limbah sawit yang berada di pemukiman warga selain menciptakan pencemaran udara, seperti asap yang menyebar ke rumah warga, bau busuk juga berpotensi merusak sumber mata air yang digunakan oleh warga.
“Perusahaan limbah sawit tersebut sudah sangat mengganggu warga sekitar. Perusahaan tersebut harus ditutup,” ujarnya, Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Pencemaran Limbah PT Pundi, Kades KMA Minta Perusahaan Harus Bertangungjawab
Baca Juga: Limbah Sawit Belum ditangani Serius, Yoga Minta Tutup Sementara PT Pundi
Baca Juga: Cemari Lingkungan, Legislator Yoga Desak Pemerintah Beri Sanksi PT Pundi
Selain itu, dia juga mempertanyakan proses ijin perusahaan tersebut, baik ijin yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup, maupun Ijin dari Pemerintah Desa Jawa Tengah.
“Padahal perusahaan tersebut belum meminta ijin dan tidak mendapat ijin dari warga sekitar. Kok bisa beroperasi,” katanya.
Ia menambahkan, ijin perusahaan limbah sawit semacam itu tidak sama dengan proses ijin perusahaan lain. Harus ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), karena menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Makanya saya meminta Pemerintah Desa Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas,” pungkas.
Hingga berita ini diturunkan pihak-pihak terkait belum bisa dihubungi.
Media Partner satunus.id