Dapati 11 Pasangan Tak Sah di Hotel Pontianak dalam Razia Prostitusi

- Publisher

Sabtu, 26 Desember 2020 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan memantau razia prostitusi anak di sejumlah hotel berbintang di Pontianak, Jumat 25 Desember 2020 malam.

i

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan memantau razia prostitusi anak di sejumlah hotel berbintang di Pontianak, Jumat 25 Desember 2020 malam.

KALBARSATU.ID – Sedikitnya terdapat 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring razia di hotel Pontianak.

Razia itu dilakukan di sejumlah hotel berbintang yang diduga menjadi lokasi prostitusi anak di bawah umur, Jumat 25 Desember malam.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memantau langsung razia yang dilakukan di sejumlah hotel berbintang diduga menjadi menjadi lokasi Prostitusi anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menjaring sebanyak 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tapi tidak ada anak di bawah umur,” kata Bahasan.

Kata Bahasan Razia itu tersebut akan rutin dilakukan, bukan hanya di hotel berbintang namun juga sejumlah penginapan.

“Prostitusi melibatkan anak di Pontianak sudah mengkhawatirkan sehingga pemerintah melakukan sidak,” sebutnya. 

Ia menegaskan untuk hotel yang kedapatan memfasilitasi pelaku prostitusi anak akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.  

“Hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat (hotel) itu,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana menyebut bahwa terdapat 4 hotel berbintang yang menjadi sasaran.

“Dari empat hotel itu terjaring sebelas pasangan yang bukan suami-istri,” ujarnya.

Dirinya mengatakan akan ada sanksi tegas kepada pengelola hotel, apalagi yang sudah berulang-ulang kedapatan menerima tamu pelaku prostitusi.

Ia menambahkan, mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya
Cegah Aksi Premanisme, Polisi Lakukan Patroli di Pelabuhan dan Pasar Kubu Raya
KONI Kota Pontianak Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pelatih Cabang Olahraga Prestasi
Demi Slot dan Narkoba, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap
Edi Kamtono Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik
Wako Edi Minta PDAM Optimalkan Pelayanan dan Respon Cepat Keluhan Pelanggan
Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat Ibadah dan Lestarikan Lingkungan
Bimbingan Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kubu Raya

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:18 WIB

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:46 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Polisi Lakukan Patroli di Pelabuhan dan Pasar Kubu Raya

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:25 WIB

KONI Kota Pontianak Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pelatih Cabang Olahraga Prestasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:33 WIB

Demi Slot dan Narkoba, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:14 WIB

Edi Kamtono Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:18 WIB