KALBAR SATU ID – Seorang guru karate di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Pontianak ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial Jul itu ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap tujuh murid perempuannya yang masih berusia di bawah umur.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan, bahwa Sabtu 19 April lalu pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual dari orangtua korban.
Bayu menerangkan, dari keterangan para korban, diketahui perbuatan tidak terpuji oknum guru karate itu terjadi sejak 2024 sampai dengan Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman anaknya,” kata Bayu.
Baca juga: Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
Bayu menuturkan, saat itu teman korban bercerita kepada orang tua tentang apa yang dialami. Kemudian orangtua korban mengundang anak-anak (korban) lainnya untuk menggali keterangan. “Perlakuan tidak senonoh itu terjadi di lingkungan sekolah,” terang Bayu.
Bayu mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Ditkrimum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap oknum guru karate tersebut.
Bayu menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 82 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 6 Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran,” pungkas Bayu.