Kejati Kalbar Selesaikan Dua Perkara Kasus KDRT

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalbar Selesaikan Dua Perkara Kasus KDRT

i

Kejati Kalbar Selesaikan Dua Perkara Kasus KDRT

PONTIANAK, KALBAR SATU – Dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru saja diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kasus KDRT tersebut diselesaikan Kejati Kalbar melalui “Restorative Justice” dengan asas kebermanfaatan yang diajukan oleh Kejari Landak dan Kejari Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan bahwa Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif,” papar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu 22 Juni 2022.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hingga Juni 2022 Kejati Kalbar telah berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 18 perkara.

“Kami terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya,” katanya.

Disebutkannya, Kasus KDRT tersebut dengan tersangka MA alias WR dan tersangka EPP, keduanya melanggar, pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pontianak

Kemudian Pada Jumat (15/4), di Kantor Kejari Landak telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka MA yang disangka melanggar, pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan korban anak kandungnya umur empat tahun dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.

Dia menambahkan, Kasus KDRT  itu berawal15 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah tersangka, karena kesal dengan korban (anak kandung) yang sering buang air besar sembarangan sehingga mengotori rumah.

Tersangka kemudian memukul anaknya sebanyak tiga kali pada bagian kepala dengan menggunakan gelas plastik, lalu menyentil mata korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.

Baca juga: Sering Bertengkar Masalah Warisan Ibu, Pria Pontianak Utara Ini Bakar Motor Ayah Tiri

Atas Perbuatannya, tersangka diancam pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Lalu perkara kedua, yakni Selasa (7/6) di Kantor Kejari Sanggau juga telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian dengan tersangka EPP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan korban SC dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.

Kejadian itu berawal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, yakni tersangka menginjak-injak korbannya SC bagian punggung sehingga luka-luka dan memar.

Berita Terkait

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru
Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara
Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang
Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara
Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024
Inilah Data Nama dan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Landak, PDIP Menang Telak
Pelantikan DPRD Mempawah 17 September, Berikut Daftar Nama dan Perolehan Suara
Daftar Nama Anggota DPRD Kubu Raya 2024 2029, Akan Dilantik Bulan September
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 13:08 WIB

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru

Minggu, 15 September 2024 - 14:39 WIB

Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara

Minggu, 15 September 2024 - 01:56 WIB

Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang

Rabu, 11 September 2024 - 14:59 WIB

Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara

Selasa, 10 September 2024 - 20:46 WIB

Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024

Berita Terbaru