Keluhan Hambatan Ekspor Produk Hutan di Kalbar

- Publisher

Minggu, 19 Desember 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluhan Hambatan Ekspor Produk Hutan di Kalbar (FOTO: ANTARA)

i

Keluhan Hambatan Ekspor Produk Hutan di Kalbar (FOTO: ANTARA)

PONTIANAK, KALBAR SATU – Baru-baru ini Wakil Ketua Kadin Kalimantan Barat, Rudyzar Zaidar Mochtar sampaikan terkait hambatan dalam mengekspor produk kehutanan.

Dikutip dari Antara, kata dia, hambatan berhubungan dengan adanya Permenhut No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Dengan adanya Permenhut No. 106 Tahun 2018, maka pemerintah membatasi ekspor kayu wangi-wangian, tetapi di satu sisi terkesan membolehkan menebang pohon,” kata Rudyzar Zaidar Mochtar saat dihubungi di Pontianak, Minggu 19 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kapolri Mutasi 7 Kepala Kepolisian Daerah, Termasuk Kapolda Kalbar

Namun untuk ekspor buah pohon itu, kata dia, tetap dilarang, hal itu terjadi pada buah tengkawang yang komoditas andalan Provinsi Kalimantan Barat.

Dikatakan dia, dampak pembatasan ekspor kayu wangi-wangian dalam bentuk apa pun “mematikan” eksportir lokal yang ada di Kalbar, namun eksportir nasional atau eksportir besar malah diuntungkan dengan aturan itu.

“Sehingga kami melihatnya aturan itu lebih memihak pengusaha besar, sementara pengusaha kecil dan lokal akan semakin terjepit atau ada kesan monopoli dalam hal ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Polresta Pontianak Kota Terima Kunjungan Ketua Bhayangkari Kalbar

Lalu dia juga mencontohkan Permenhut No. 106 Tahun 2018 berdampak sebanyak 48 eksportir kayu wangi-wangian di Kalbar menjadi tidak mempunyai kuota untuk ekspor atau sekarang menjadi 12 eksportir yang punya kuota ekspor.

“Artinya verifikasi yang dilakukan jajaran KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tidak benar,” katanya.

Baca Juga: Harga TBS Sawit di Kalbar Capai Rp3.345,10 per Kg

Banyak eksportir Kalbar, sebut dia, yang mempunyai gudang dan memenuhi persyaratan mengekspor kayu wangi-wangian malah tidak ada kuota untuk ekspor.

“Karena proses verifikasi KLHK tidak melibatkan instansi vertikal di tingkat provinsi, seperti BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) ataupun instansi teknis yang membidangi kehutanan di Kalbar,” katanya.

Kata dia, hanya ada dua asosiasi pemilik kuota boleh mengekspor kayu wangi-wangian, hal itu terjadi dampak verifikatornya tidak paham kondisi di lapangan.

“Parahnya lagi, eksportir malah tidak punya gudang di Kalbar, kalau ada hanya untuk mengelabui petugas verifikator.”

“Sementara eksportir Kalbar yang sudah puluhan tahun bergelut di bidang eksportir dan mempunyai gudang yang luasnya sekitar 5.000 meter persegi malah tidak mempunyai kuota untuk ekspor kayu wangi-wangian,” ujarnya.

Seharusnya, imbuh dia, perdagangan membuka diri, seperti verifikasi tidak hanya dari Jakarta, tetapi minimal melibatkan instansi teknis yang membidangi kehutanan di Kalbar sehingga eksportir yang lolos memang benar-benar eksportir.

Selain itu, ditambahkan Rudizar, seharusnya KLHK bisa berkaca pada Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang salah satunya membolehkan ekspor kopi serta mempermudah semua eksportir untuk mengekspor komoditas tersebut.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Kubu Raya Usulkan Perubahan Status Dua Jalan Poros Kabupaten
Atasi Kemacetan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Usulkan Pembangunan Jembatan Layang
Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya
Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika Silaturahmi Dengan Jurnalis Kubu Raya
Pencarian Dua Korban Speedboat Tenggelam Di Padang Tikar Ditutup
Sukiryanto Kembali Pimpin IKBM Kalbar Periode 2025-2030
Kota Pontianak Targetkan Produksi 800 Ton Padi Pertahun
DWP Kanwil Kemenag Kalbar Dukung Penanaman Sejuta Pohon Matoa

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 20:36 WIB

Pemkab Kubu Raya Usulkan Perubahan Status Dua Jalan Poros Kabupaten

Kamis, 24 April 2025 - 20:30 WIB

Atasi Kemacetan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Usulkan Pembangunan Jembatan Layang

Kamis, 24 April 2025 - 20:22 WIB

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya

Kamis, 24 April 2025 - 18:47 WIB

Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika Silaturahmi Dengan Jurnalis Kubu Raya

Kamis, 24 April 2025 - 18:40 WIB

Pencarian Dua Korban Speedboat Tenggelam Di Padang Tikar Ditutup

Berita Terbaru

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

Kotawaringin Timur Tertarik Potensi Perikanan Kubu Raya

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:22 WIB