Kembali Terungkap Prostitusi Online Anak di Pontianak, Pegawai Hotel Terlibat

- Editor

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kembali diungkap Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak. Modus prostitusi, pelaku menjajajakan foto anak ke konsumen mereka

i

kembali diungkap Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak. Modus prostitusi, pelaku menjajajakan foto anak ke konsumen mereka

Polisi Kembali Ungkap Prostitusi Online Anak di Pontianak, Pegawai Hotel Terlibat

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Kembali diungkap Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak. Modus prostitusi, pelaku menjajakan foto anak ke konsumen mereka.

Kapolresta Pontianak, Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya menangkap delapan orang pelaku raam kasus prostitusi online yang melibatkan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun delapan orang yang ditangkap, yaitu lima perempuan dengan inisial TA (20), NP (19),MA (19), AD (17), GO (19), dan tiga laki-laki berinisial AG (31), DN (45), HS (45).

“Kasus ini terungkap bermula ketika razia gabungan yang di lakukan KPPAD bersama, Kepolisian dan Satpol PP,” kata Leo saat konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinso Polli, Selasa 2 Februari 2021.

Kata Leo, saat itu terdapat satu di antara orangtua yang anaknya terjaring razia membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Laporan itu terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan eksploitasi anak.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pendalaman.

Hasilnya, delapan orang pelaku ditangkap yang mana pelaku berinisial AG merupakan karyawan hotel tersebut.  

“AG ini merupakan pegawai hotel di Kota Pontianak. Dia menghubungkan bagi siapa saja yang akan menggunakan jasa prostitusi tersebut,” ujar Leo. 

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sebetulnya sudah cukup lama. Para pelaku berbagi informasi apabila akan ada pemesanan.

Setiap pemesanan, dipasang tarif Rp3 juta. Dengan uang itu, mereka akan saling berbagi sesuai kesepakatan. 

Untuk pelaku TA (20), NP (19),MA (19), AD (17), GO (19), dan AG (31), kata Leo akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Eksploitasi Anak.

Sedangkan pelaku berinisial DN dan HS selaku pengguna jasa prostitusi anak dibidik Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para korban saat ini sedang menjalani pemulihan diri,” tutupnya. #

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru