Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kepala Dinas PMPTSP Kubu Raya Sebut IMB Mega Levander Tidak Cacat Prosedur

336
×

Kepala Dinas PMPTSP Kubu Raya Sebut IMB Mega Levander Tidak Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Maria Agustina
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina.

KUBU RAYA, KALBAR SATU – Maria Agustina selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya kembali menegaskan perihal tudingan salah satu media online atau siber di Pontianak yang menyebut IMB Mega Lavender di Kampung Kapur, Kubu Raya, cacat prosedur.

Dikatakan Maria Agustina bahwa ia sudah berupaya mengajukan klarifikasi ke media tersebut, dengan menghubungi langsung wartawan yang menulis pemberitaan yang dianggapnya menyematkan opini dan tendesius sekaligus tidak sesuai fakta.

Advertiser
Banner Ads

Namun, bukannya datang langsung untuk melakukan pengecekan fakta, wartawan salah satu media online itu kata Maria, hanya menghubungi via WhatsApp.

“Itu yang saya tidak terima dengan pemberitaan yang diposting (publish), seolah-olah DPMPTSP ini melegalkan pembangunan di atas tanah yang bermasalah, padahal DPMPTSP melakukan mekanisme dan prosedurnya sesuai aturan apalagi sekarang zaman online,” kata Maria Agustina saat dikonfirmasi pada awal Mei 2021.

Maria menuturkan, pihak pemohon dalam hal ini PT Mega Lavender sudah bisa mengakses aplikasi bernama Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang di mana jika syarat tidak terpenuhi maka IMB tak akan dikeluarkan.

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya Pastikan Pelaksaan Ujian Sekolah Lancar

“Itu yang saya nggak terima, cacat prosedurnya di mana? Karena semua tahapan by sistem ini tidak bisa kita bohongi, semua sudah mengikuti tahap-tahap prosedur itu. SOP sudah kita ikuti, apalagi ini menggunakan aplikasi online, kalau tidak sesuai saja dia tidak akan bisa atau terpenuhi, tidak terproses,” jelas Maria Agustina.

Dirinya kemudian menjelaskan, pada saat perumahan Mega Lavender ingin mengajukan IMB, tidak terjadi permasalahan seperti yang saat ini tengah heboh.

“Pada saat itu tidak ada sengketa, tidak ada ribut-ribut. Ribut-ributnya kan baru-baru ini. Pada saat kita melakukan proses tidak ada. Dan tidak ada hasil keputusan pengadilan yang harus membatalkan atau tidak mengeluarkan IMB, tidak ada,” ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Kades di Kubu Raya Cabuli Siswi SMA, Orang Tua Minta Pelaku dipecat dari Jabatannya

Dirinya merasa pemberitaan yang beredar tersebut membuat pihaknya dirugikan karena dapat menimbulkan perspektif buruk bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini pelayanan publik. Untuk itu, Maria meminta agar yang merilis berita agar dapat melakukan klarifikasi.

“Saya meminta kepada wartawan sama medianya untuk bisa mengklarifikasi ini kembali bahwa judul daripada IMB Mega Lavender cacat hukum untuk bisa diperbaiki. Artinya, mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh pemohon dengan mengajukan permohonan by aplikasi ini sudah mengikuti mekanisme dan prosedur-prosedurnya,” tegasnya.

Selanjutnya: Tak habis di situ…

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.kdsa.co.id/ https://gemoy22.smk4palembang.sch.id/ scatter hitam