Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

KETAPANG _ Dalam keadaan Mabuk Anak dibawah umur diperkosa oleh Dua Pria

2
×

KETAPANG _ Dalam keadaan Mabuk Anak dibawah umur diperkosa oleh Dua Pria

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Detik-detik Nenek 76 Tahun di Kalbar Lolos dari Upaya Perkosaan Pria Misterius/FOTO: Tribun Pontianak
Ilustrasi - Detik-detik Nenek 76 Tahun di Kalbar Lolos dari Upaya Perkosaan Pria Misterius/FOTO: Tribun Pontianak
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Seorang remaja (17 tahun) diperkosa oleh dua pemuda di sebuah pondok ladang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang – Kalbar.

Sebelum diperkosa remaja dibawah umur itu dicekoki minuman keras oleh kedua pria yang diduga melakukan tindakan asusila.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan menipu korban,” kata Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad, Sabtu 24 Oktober 2020.

Awalnya, lanjutnya, salah seorang tersangka menghubungi dan mengatakan korban sedang ditunggu oleh pacarnya di penangkaran walet.

“Saat korban tiba di penangkaran walet, pacarnya tidak ada, dan hanya ada kedua tersangka,” terangnya.

Kemudian kedua pelaku kembali menipu korban dengan mengatakan sang pacar telah pergi ke pondok ladang.

“Dan akhirnya mereka pergi ke lokasi kejadian bersama-sama.Ternyata di pondok ladang pun, pacarnya tidak ada,” ujarnya.

Setelah sampai di pondok ladang, tambahnya, kedua tersangka mulai mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar (mabuk), kedua tersangka memperkosa korban secara bergantian. Setelah itu korban diantar ke rumah walet dan korban pulang ke rumahnya,” ucap Jamiad.

Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang terlihat murung. Dan saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka.

“Setelah keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melapor ke pihak berwajib,” tuturnya.

Setelah menerima laporan itu, Polisi langsung melalukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

“Namun pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Baru panggilan kedua, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu.

“Keduanya mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Example 300250
Example 120x600