Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

- Publisher

Selasa, 16 Februari 2021 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

i

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan


Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta

KETAPANG, KALBARSATU.ID –
Diduga terlibat korupsi pembangunan Jalan di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), 6 Orang terduga ditahan.

Keenam orang tersebut diduga terlibat kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Tinggi Kalbar menerangkan dua perkara pidana korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.

Masing-masing pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.

Kedua pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.

Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban ditetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial EK selaku pejabat pembuatan komitmen, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.

Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas juga ditetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial ML selaku pejabat pembuat komitmen, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.

“Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta,” kata Masyhudi kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Masyhudi menerangkan, masing -masing pihak dianggap melanggar hukum, karena tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.

“Intinya pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” ucap Masyhudi.

Masyhudi menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keenam tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik akan menyiapkan berkasa tahap dua ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Masyhudi.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD
Viral Pencemaran Sungai Di Desa Retok, Bupati Sujiwo: Segera Uji Laboratorium Air Sungai
Wako Edi: Penanganan Penyakit Tuberculosis Jadi Prioritas Pemerintah
Viral Bocah SD Kabur ke Semak-semak karena Takut, Polisi: Bukan Penculikan
MTQ ke-33 Tingkat Kota Pontianak Siap Digelar Awal Juli
Tanam Pohon di Serdam, Pemkab Kubu Raya Komitmen Lestarikan Lingkungan
Siap Ciptakan Lingkungan Belajar Sehat, MAN 2 Pontianak Akan Ikut Kompetisi Adiwiyata Tahun 2025
Kantor Dinas Pendidikan Kubu Raya Kosong Tanpa Pegawai, Sujiwo: Kalau Tak Siap Mengabdi, Silahkan Angkat Kaki

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:31 WIB

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Viral Pencemaran Sungai Di Desa Retok, Bupati Sujiwo: Segera Uji Laboratorium Air Sungai

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:26 WIB

Wako Edi: Penanganan Penyakit Tuberculosis Jadi Prioritas Pemerintah

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Viral Bocah SD Kabur ke Semak-semak karena Takut, Polisi: Bukan Penculikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:38 WIB

MTQ ke-33 Tingkat Kota Pontianak Siap Digelar Awal Juli

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:31 WIB