KUBU RAYA, KALBAR SATU – Dunia Pendidikan diterpa kabar kurang baik. Pasalnya, perbuatan miris oknum Guru cabuli Siswinya hingga Hamil di Kabupaten Kubu Raya.
Kejadian tepatnya dialami oleh seorang Pelajar sebuah sekolah swasta di Kecamatan Sungai Kakap yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru di sekolah tempat korban menimba ilmu.
Adapun tersangkanya berinisial JS alias JA, dan merupakan oknum gurunya sendiri yang menyetubuhi korban hingga hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa persetubuhan itu terungkap Pada hari Jumat 25 Juni 2021 pukul 19.00 wib, ketika korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya (korban) telat datang bulan.
Usai mengaku telat datang bulan, korban dan ibunya kemudian pergi ke Puskesmas, untuk mengecek, dari hasil pemeriksaan di puskesmas tersebut diketahui korban positif hamil.
Ketika ditanya siapa yang melakukanya korban pun menjawab, pelakunya JS alias JA yang notabene guru disekolah tempat korban menimba ilmu.
Baca Juga: Contoh Format Seleksi CPNS Kubu Raya 2021, Link sscasn.bkn.go.id Daftar CPNS KKR 2021
Baca Juga: Stok Oksigen Penanganan Pasien di Kubu Raya Aman
Dari pengakuan korban, selanjutnya kedua orangtua korban melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya ke Polres Kubu Raya.
Peristiwa memalukan itu itu oun dibenarkan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, bahwa adanya laporan dari kedua orangtua korban ke Polres Kubu Raya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap.
“Ya (Ada) Polres Kubu raya menerima laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan kepolisian,” kata Dodik.
Baca Juga: Sujiwo Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksin Massal di Kubu Raya
Baca Juga: Sujiwo Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksin Massal di Kubu Raya
Ia menegaskan bila terbukti, pelaku JS alias JA oknum guru Sekolah swasta tersebut akan dijerat Persangkaan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Adapun pasal itu berbunyi: setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun–maksimal 15 tahun”
Terima Kasih Telah Membaca Artikel berjudul ” Miris Oknum Guru Cabuli Siswinya hingga Hamil di Kubu Raya”