SAMBAS, KALBAR SATU – Berikut informasi seorang oknum kepala Madrasah setubuhi Anak dibawah umur di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Baru-baru ini, salah seorang oknum Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melakukan aksi tidak terpuji kepada anak dibawah umur dengan menyetubuhinya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial DD kemudian ditangkap anggota Satreskrim Polres Sambas, karena dugaan tersebut.
Baca Juga: Terbaru Syarat Masuk Kalbar bagi yang Sudah Vaksin
Dari keterangan yang dihimpun, modus perbuatan tidak terpuji tersebut yang dilakukan terduga oknum kepala sekolah itu, yaitu mulanya dengan cara membujuk rayu korban sekitar April 2020.
Proses itu dilakukan pelaku selama dua bulan. Kemudian sekitar Juni 2020, korban berhasil ditaklukkan dinodai. Terduga pelaku menyetubuhi korban di rumahnya.
Disampaikan oleh Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Sikko Sesaria Putra Suma, perbuatan itu terbongkar setelah ibu korban mengetahui anaknya berbadan dua.
Baca Juga: Subhan Noviar Pastikan Siap Jadi Ketua MW KAHMI Kalbar
“Korban mengaku hamil kepada kakak kandungnya, dan ibunya mengetahui itu dari kakak kandung korban,” ungkap Iptu Sikko Sesaria Putra, Minggu (5/12/2021).
Korban kemudian mengakui, lelaki yang menghamilinya adalah seorang kepala sekolah berinisial DD. Mendengar itu Ibu korban marah besar dan tak terima. Lalu mengadukan masalah itu ke suaminya.
“Ayah korban kemudian melapor ke Polres Sambas,” ujarnya.
Atas Laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat meringkus okum kepala sekolah itu. Pelaku ditangkap pada Senin, 22 November 2021 di rumahnya.
Baca Juga: Gubernur Janji Berikan Bonus ke Atlet Kalbar yang Raih Medali di PON Papua
“Oknum kepala sekolah tersebut sudah ditahan. Dia sudah mengakui perbuatannya. Statusnya kini telah tersangka. Tersangka sudah kita tahan di Mapolres,” ucapnya.
Dikatakan Sikko, bahwa kepada penyidik tersangka mengaku menyetubuhi korban puluhan kali hingga membuat korban hamil.
Karena perbuatannya, kemudian oknum kepala sekolah itu dijerat Undang- Undang Perlindungan Anak.
“Kita sudah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian sekolah pramuka milik korban, pakaian dalam korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban,” katanya.