Paolus Hadi Jelaskan Acuan Dapatkan Surat Keterangan Pelaksanaan Ibadah

- Publisher

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Bupati Sanggau yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Paolus Hadi didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mimpin rapat koordinasi (Rakor) di Lantai II Aula Kantor Bupati Sanggau, Senin (15/6/2020).

i

Tampak Bupati Sanggau yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Paolus Hadi didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mimpin rapat koordinasi (Rakor) di Lantai II Aula Kantor Bupati Sanggau, Senin (15/6/2020).

KALBARSATU.ID – Bupati Sanggau, Paolus Hadi didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot memimpin rapat koordinasi (Rakor) di Lantai II Aula Kantor Bupati Sanggau, Senin (15/6/2020).

Bupati Sanggau Paolus Hadi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Saya minta masyarakat peduli kepada pemimpin agamanya. Pastikan kalian ikuti Surat Edaran itu,”katanya, Senin (15/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu mengatakan, Pengurus rumah ibadah dipersilakan mengajukan ke tim gugus tugas sesuai tahapannya. Baik ditingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan sesuai domisili rumah ibadah yang bersangkutan.

“Nanti dicek langsung oleh petugas, Camat dan Forkopincam sudah tahu. Jadi tolong para pemimipin agama dan juga masyarakat ikuti prosedur itu. Jangan ada lagi alasan susah mendapatkan izin. Karena nanti kita akan tegas, kita tidak mau main-main,” tegasnya.

PH sapaan akrabnya menjelaskan jika sudah menyampaikan surat, selanjutnya akan dicek oleh tim gugus tugas untuk melihat kelayakannya.

“Kalau sudah layak kita akan memberikan rekomendasi bahwa rumah ibadah itu aman dari Covid-19,” tuturnya.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Siron menyampaikan berdasarkan rapat koordinasi tadi, rumah ibadah yang akan menyelenggarakan ibadah wajib memenuhi syarat protokol kesehatan.

Ketua Sekretariat Tim Gugus Tugas itu juga mengatakan, Syarat tersebut selanjutnya diajukan ke gugus tugas di masing-masing tingkatan.

“Gugus tugas akan mengkroscek apakah rumah ibadah sudah memenuhi syarat atau belum. Syarat itu diantaranya jaga jarak, penggunaan masker, perangkat cuci tangan, Infrared thermometer,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Pontianak Satarudin Dukung BWI Percepat Pengurusan Wakaf
BWI Silaturahmi Dengan Kejaksaan Negeri Pontianak, Bahas Percepatan Pengurusan Wakaf
Wako Edi Kamtono Paparkan Tantangan Pengelolaan Air di Pontianak
Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak
Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya
Cegah Aksi Premanisme, Polisi Lakukan Patroli di Pelabuhan dan Pasar Kubu Raya
KONI Kota Pontianak Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pelatih Cabang Olahraga Prestasi
Demi Slot dan Narkoba, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB

Ketua DPRD Pontianak Satarudin Dukung BWI Percepat Pengurusan Wakaf

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:13 WIB

BWI Silaturahmi Dengan Kejaksaan Negeri Pontianak, Bahas Percepatan Pengurusan Wakaf

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:30 WIB

Wako Edi Kamtono Paparkan Tantangan Pengelolaan Air di Pontianak

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:23 WIB

Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:18 WIB

Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya

Berita Terbaru

Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak. Foto/Istimewa.

Daerah

Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:23 WIB