PONTIANAK, KALBAR SATU – Kepala Bidang Kerohanian Pemuda Dayak Kalbar, Kurnianto Rindang meminta Forkopimda Kota Pontianak segera melakukan mediasi terkait kasus pelarangan pendirian Plang Gereja yang dilakukan oleh oknum di Depan Gang Rindang RT.02/RW.12, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Mediasi itu, menurutnya penting dilakukan agar tidak terjadi konflik yang diinginkan.
“Kami dari PDKB ada mendapati selebaran surat yang tersebar di media sosial dan itu terjadi di Kelurahan Kota Baru Pontianak. Point yang ada dalam surat tersebut, terdapat pernyataan yang melarang pendirian plang serta kehadiran Gereja.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka dari itu, Kami dari Pemuda Dayak Kalimantan Barat secara tegas meminta kepada Forkopimda Kota Pontianak untuk segera memediasi dan menyelesaikan kasus pelarangan pendirian plang dan kehadiran gereja tersebut. hal ini jangan dibiarkan,” kata Rindang yang sekaligus Ketua PMKRI Komisariat Untan Pontianak melalui rilisnya, Jumat 17 September 2021.
Menurutnya, jika hal itu dibiarkan berlarut-larut bukan tidak mungkin dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kebebasan beragama atau kebebasan beribadah kerap menjadi polemik dan konflik yang mengarah ke intoleransi.
Baca Juga: GP Ansor Kota Pontianak Kutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makasar
Baca Juga: Pemuda Dayak Kalbar Dukung Vaksinasi Massal
“Terutama melarang kebebasan dalam beragama ataupun melarang kebebasan beribadah bagi masyarakat tertentu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelarangan Pendirian Rumah Ibadah ialah hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagai Hak Asasi Manusia bagi warga Negara Indonesia.
“Kebebasan beragama itukan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Masyarakat Kalimantan Barat saat ini sudah Harmonis, Aman dan Damai. janganlah rusak situasi Harmonis tersebut dengan hal-hal yang berbau Sara karena dapat memicu Polemik dan konflik,” tuturnya.
Oleh karena itu Pemuda Dayak Kalimantan Barat meminta Forkopimda Kota Pontianak segera bertindak demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
“Sekali lagi, kami dari Pemuda Dayak Kalimantan Barat meminta Forkopimda Kota Pontianak harus segera bertindak demi meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan,” sebutnya.
Rindang juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi.” kita kawal saja kasus ini agar selesai dengan Aman dan damai. Untuk hal-hal lain kita percayakan dan serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berwenang,” tutupnya.