DaerahNews

Pencuri Kayu di Gedung SDN 26 Tembang Kacang Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya

×

Pencuri Kayu di Gedung SDN 26 Tembang Kacang Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya

Sebarkan artikel ini
Pencuri Kayu di Gedung SDN 26 Tembang Kacang Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya
Pencuri Kayu di Gedung SDN 26 Tembang Kacang Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Polisi menangkap pelaku pencurian Kayu di Gedung tua Sekolah Dasar Negeri 26 Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Miris pelaku berinisial AH (32) merupakan warga Tembang Kacang.

Penagkapan pelaku setelah Korban yang merupakan Kepala Sekolah SDN 26 Tembang kacang mengadukan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Sektor Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya pada Sabtu 16/1/23. Lantas segera Tim Joker bentukan Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H., merespon cepat dengan melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan.

Usaha penyelidikan pun berhasil, dengan memakan waktu kurang lebih satu minggu, Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap Tersangka dirumahnya tanpa perlawan pada Selasa (24/1/23) jam 18.00 WIB.

Baca juga: Kepala SAR Pontianak: Seorang Perempuan Tunawicara Hilang di Kawasan Hutan Kubu Raya

” Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dirumahnya yang berlokasi di Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, terang Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Sabtu (28/1/23).

” Untuk tersangka beserta bukti yang ada padanya sudah diamankan ke Polsek Sungai Raya berupa 15 (lima belas) batang kayu belian ukuran 4 x 8 panjang kurang lebih 3 (tiga) s/d 4 (empat) meter,” sambung Ade.

Baca juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya

Ade pun membeberkan kronologisnya, Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/1/23) sekitar pukul 08.25 WIB. pada saat Korban Kepala Sekolah SDN 26 Tembang Kacang bersama beberapa guru melakukan peninjauan gedung lama yang akan diperbaharui.

Korban kaget saat melihat tongkat kayu belian yang berukuran 4 x 8 yang digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah tersebut sudah tidak ada beserta gelegar lantai sudah terbongkar, didapati barang-barang inventaris berupa 100 (seratus) batang kayu belian sudah terlepas dari baut / mur yang sebelumnya kayu tersebut terpasang sebagai tongkat bangunan sekolah dan 50 (lima puluh) batang kayu lokal bekas dan 120 (seratus dua puluh) seng yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah ludes.

Baca juga: Lasem Kalbar Gelar Festival Imlek dan UMKM: Sinergi Khazanah Budaya di Pulau Kalimantan

” Atas kejadian tersebut korban yakni pihak dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Desa Tebang Kacang mengalami kerugian sebesar Rp.19.950.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut, bebernya.

Selanjutnya, Ade mengatakan, hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, ternya pelaku pencurian tersebut dilakukan AH bersama tiga orang temannya, yakni berinisial DN, HI dan JY yang ketiganya berasal dari Kecamatan Sungai Raya dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

” Pelaku mengakui, bahwa perbuatan itu dilakukan AH bersama DN, HI dan JY, dengan cara bersama sama megambil barang-barang tersebut dengan cara mebongkarnya tanpa ijin, ada beberapa barang hasil kejaatannya yang mereka ambil dan sudah dijual ke daerah Pontianak Timur, dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). AH mendapatkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagi tiga DN, HI dan JY,” terang Ade.

Baca juga: Kepala SAR Pontianak: Seorang Perempuan Tunawicara Hilang di Kawasan Hutan Kubu Raya

Keterangan AH, uang itu digunakannya untuk keperluan sehari-harinya, namun pihak kepolisian masih mendalami kasusus tersebut, tidak menutup kemungkinan AH bersama DN. HI dan JY ada melakukan tindak pidana lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Baca juga: Keji! Guru Ngaji Cabuli 6 Bocah Di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya AH dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.