PONTIANAK, KALBAR SATU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Nurmarini menyebutkan pihaknya akan meningkatkan kerjasama dengan Disdukcapil Pontianak.
Hal itu dilakukan pihaknya untuk mempercepat pengurusan perpindahan warga dan Adminduk masyarakat Perumnas IV.
“Secara keseluruhan, ada sekitar 4.000 lebih warga Perumnas V lainnya, yang akan pindah ke Kubu Raya, di mana sebelumnya mereka ini memiliki adminduk Kota Pontianak,” kata Normarini di Sungai Raya, Rabu 22 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pontianak
Dikatakannya, kerjasama dengan Dinas dukcapil Kota Pontianak itu dilakukan agar Disdukcapil Kota Pontianak bisa mengeluarkan surat keterangan pindah warga.
Sehingga kemudian Disdukcapil Kubu Raya akan menerbitkan KK dan KTP masyarakat sebagai penduduk Kubu Raya.
“Kerjasama ini akan kita lakukan sampai masyarakat di Perumnas IV benar-benar sudah bermigrasi semua ke Kubu Raya,” tuturnya.
Pihaknya juga siap memfasilitasi warga di Perumas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang yang memiliki KTP Kota Pontianak dan belum memiliki administrasi kependudukan (Adminduk) Kubu Raya.
Baca juga: Kuat Sihir Inovasi Tata Kelola Gambut di Perkotaan Pontianak
Baca juga: Korban Penipuan, Ratusan Juta Tabungan Milik Nasabah BRI Pontianak Ludes!
“Ini sejalan dengan upaya kita melaksanakan ketentuan tentang perpindahan penduduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya khususnya bagi warga Perumas IV.”
“Sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan Camat Ambawang dan Kepala Desa Ampera Raya untuk membuka ruang, waktu dan tempat untuk kepengurusan dokumen Adminduk secara kolektif,” tuturnya.
Kendati begitu, tambahnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ada penduduk yang melakukan pengurusan dokumen Adminduk ini secara perseorangan melalui jalur yang ada di Disdukcapil Kubu Raya, baik melalui daring, loket terintegrasi maupun melalui kecamatan dan seterusnya.