Petani Warga Kubu Raya diamankan Polisi Karena Buka Lahan dengan Membakar
PONTIANAK, KALBARSATU.ID — Seorang petani, warga Kabupaten Kubu Raya berinisial SB (40) diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Sabtu 27 Februari 2021.
Ia (petani) diamankan lantaran membakar lahan miliknya dengan sengaja hingga meluas ke lahan milik orang lain
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamian Sibarani mengatakan, SB membakar lahan miliknya (petani) pada senin 22 Februari lalu.
SB (petani) datang ke lahan miliknya yang berada di Jalan Wak Sidik Gang Amalia Jalur 9, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Saat itu SB datang ke tanah miliknya dengan niat membakar lahannya yang berukuran 10×20 untuk bercocok tanam menanam cabai,” ujar AKBP Sardo ditemui saat melakukan penyegelan di lahan milik SB.
Kemudian setelah mengumpulkan akar pakis kering, tersangka lalu menyulut tumpukan pakis itu dengan obor yang dibuatnya dengan karet ban yang dililitkan ke sebatang kayu.
“Setelah SB membakar lahan miliknya, dia langsung pulang kerumah tanpa menjaga lahannya, karena kemarau panjang, akhirnya api merembet ke lahan milik orang lain hingga meluas sekira 7 hektar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengamankan SB, dan SB pun mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya membakar lahan hingga merambat ke lahan lain SB dibidik dengan Pasal 108 Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Hingga saat ini, dikatakan oleh AKBP Sardo, jajaran Polda Kalbar sudah menangani 6 Laporan kasus terkait pembakaran lahan.
Diantaranya 2 kasus di Pontianak, 1 Kasus di Kabupaten Kayong Utara, 2 Kasus di Kabupaten Mempawah, dengan jumlah 6 tersangka.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan, karena hak tersebut dapat membuat kerugian yang besar bagi masyarakat lain. #