Petani, Warga Kubu Raya diamankan Polisi Karena Buka Lahan dengan Membakar

- Editor

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petani, warga Kabupaten Kubu Raya berinisial SB (40) diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Sabtu 27 Februari 2021.

i

Seorang petani, warga Kabupaten Kubu Raya berinisial SB (40) diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Sabtu 27 Februari 2021.

Petani Warga Kubu Raya diamankan Polisi Karena Buka Lahan dengan Membakar

PONTIANAK, KALBARSATU.ID — Seorang petani, warga Kabupaten Kubu Raya berinisial SB (40) diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Sabtu 27 Februari 2021.

Ia (petani) diamankan lantaran membakar lahan miliknya dengan sengaja hingga meluas ke lahan milik orang lain

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamian Sibarani mengatakan, SB membakar lahan miliknya (petani) pada senin 22 Februari lalu.

SB (petani) datang ke lahan miliknya yang berada di Jalan Wak Sidik Gang Amalia Jalur 9, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Saat itu SB datang ke tanah miliknya dengan niat membakar lahannya yang berukuran 10×20 untuk bercocok tanam menanam cabai,” ujar AKBP Sardo ditemui saat melakukan penyegelan di lahan milik SB.

Kemudian setelah mengumpulkan akar pakis kering, tersangka lalu menyulut tumpukan pakis itu dengan obor yang dibuatnya dengan karet ban yang dililitkan ke sebatang kayu.

“Setelah SB membakar lahan miliknya, dia langsung pulang kerumah tanpa menjaga lahannya, karena kemarau panjang, akhirnya api merembet ke lahan milik orang lain hingga meluas sekira 7 hektar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengamankan SB, dan SB pun mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya membakar lahan hingga merambat ke lahan lain SB dibidik dengan Pasal 108 Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Hingga saat ini, dikatakan oleh AKBP Sardo, jajaran Polda Kalbar sudah menangani 6 Laporan kasus terkait pembakaran lahan.

Diantaranya 2 kasus di Pontianak, 1 Kasus di Kabupaten Kayong Utara, 2 Kasus di Kabupaten Mempawah, dengan jumlah 6 tersangka.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan, karena hak tersebut dapat membuat kerugian yang besar bagi masyarakat lain. #

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB