Polda dan Kajati Kalbar diunjuk Rasa Puluhan Orang, Tuntut Jumardi Bebas

- Publisher

Kamis, 18 Maret 2021 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan orang dari Kalbar mendatangi dan mendemo Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.Unjuk rasa itu menuntut Jumardi, warga Kabupaten Sambas yang terjerat kasus hukum penjualan Burung Bayan dibebaskan, Kamis 18 Maret 2021..

i

Puluhan orang dari Kalbar mendatangi dan mendemo Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.Unjuk rasa itu menuntut Jumardi, warga Kabupaten Sambas yang terjerat kasus hukum penjualan Burung Bayan dibebaskan, Kamis 18 Maret 2021..

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Puluhan orang dari Kalbar mendatangi dan mendemo Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Unjuk rasa itu menuntut Jumardi, warga Kabupaten Sambas yang terjerat kasus hukum penjualan Burung Bayan dibebaskan, Kamis 18 Maret 2021..

Aksi itu dimulai dari Bundaran Digulis Pontianak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, masa yang berjumlah puluhan orang itu menggelar aksi damai berjalan kaki menuju Polda Kalbar berorasi menuntut Jumardi dibebaskan.

Masa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Perwakilan masa dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bambang berharap, aparat penegak hukum dapat membebaskan Jumardi tanpa syarat apapun.

“Kami berharap Jumardi dibebaskan murni tanpa syarat, karena ketidaktahuan atas aturan undang – undang, ini demi kemanusiaan, tidak ada unsur lain, kita minta Jumardi untuk dibebaskan,”harapnya.

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa Jumardi merupakan korban dari kurangnya sosialisasi terhadap berbagai hewan dilindungi.

“Kalau dia tahu, saya yakin dia tidak akan berani, kerena ketidaktahuannya ini maka dia menjual, dan ini yang jelas berkaitan dengan sosialisasi yang tidak sampai ke masyarakat,”ujar Bambang.

Dia juga berharap, instansi terkait yang bertugas melakukan sosialisasi berbagai perundangan undangan tentang satwa yang dilindungi.

“Instansi saya harap dapat melakukan sosialisasi dengan gencar dan tepat, Sehingga masyarakat mengetahui dan kasus serupa tidak terjadi lagi,” harapnya.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angin Puting Beliung Terjang Batu Ampar, Rumah Warga Dihantam Pohon Kelapa
Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih
Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3
Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih
Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan
Sinergi Polri dan TNI di Kubu Raya, Pastikan Ibadah Paskah Aman Tanpa Gangguan
Korban Tenggelam di Muara Jungkat Ditemukan tim SAR Gabungan
Pencurian Motor Beat di Kubu Raya, Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Batu Ampar, Rumah Warga Dihantam Pohon Kelapa

Sabtu, 19 April 2025 - 17:10 WIB

Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 April 2025 - 13:15 WIB

Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WIB

Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan

Jumat, 18 April 2025 - 17:17 WIB

Sinergi Polri dan TNI di Kubu Raya, Pastikan Ibadah Paskah Aman Tanpa Gangguan

Berita Terbaru