Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu Dari Malaysia

- Publisher

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pelaku penyelundupan sabu diamankan oleh Polda Kalbar, Foto/Dok. Polda Kalbar

i

Tampak pelaku penyelundupan sabu diamankan oleh Polda Kalbar, Foto/Dok. Polda Kalbar

KALBARSATU.ID – Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyeludupan 500gram narkotika jenis sabu dari negara Malaysia melalui perbatasan wilayah Entikong Kabupaten Sanggau. Penyeludupan ini melibatkan warga binaan Lapas II Pontianak. Dua orang wanita yang menjadi kurir berhasil ditangkap tim gabungan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha melalui pesan tertulis mengkonfirmasi pengungkapan tersebut. Gembong mengatakan pengungkapan dilakukan bersama tim dari Bea Cukai dan Polsek Entikong.

“Senin 11 Mei 2020, di Jalan Lintas Malenggang – balai Karangan Kecamatan Sekayam, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang membawa narkoba jenis sabu berinisial TS dan EK. Keduanya seorang wanita,” ungkapnya, Selasa (12/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gembong melanjutkan, pengungkapan diawali pada tanggal 7 Mei 2020, tim khsusus Narkoba Polda kalbar mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis shabu yang diselundupkan dari jalan tikus perbatasan Entikong.

“Dihari yang sama, tim langsung bergerak menuju perbatasan. Sesampainya d Entikong, dilakukan koordinasi bersama Polsek untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Masih keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong mengungkapkan dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi selama 4 hari di wilayah perbatasan Entikong, tim akhirnya mendapatkan target TS dan dilakukan pembuntutan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Dan dilakukan pemeriksaan didapati 2 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu  dg berat 500 gram,” Lanjut Gembong.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dilokasi, TS mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.

Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan saat pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkotika tersebut. Gembong juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi bersama pihak Lapas II A Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan yang diduga mengontrol peredaran narkoba.(lut)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pembunuhan Guru, Ketua PMP Edi Suharul Apresiasi Langkah Cepat Polres Kubu Raya
Adegan Rekonstruksi Remaja Bunuh Tetangga di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya
Tingkatkan Literasi di Pontianak, Disperpusip Luncurkan Program GESIT
Bupati Kubu Raya Sujiwo Lantik Pejabat Baru, Harap Bisa Amanah dan Kolaboratif
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Sujiwo Siapkan 325 Hektare Lahan di Kubu Raya
Pemkab Kubu Raya Optimalkan Pelayanan Investasi
Bupati Sujiwo Sambut Baik Rekomendasi DPRD Kubu Raya
Sebanyak 317 Jamaah Calon Haji Kubu Raya Ikuti Manasik

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:08 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Guru, Ketua PMP Edi Suharul Apresiasi Langkah Cepat Polres Kubu Raya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:05 WIB

Adegan Rekonstruksi Remaja Bunuh Tetangga di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:48 WIB

Tingkatkan Literasi di Pontianak, Disperpusip Luncurkan Program GESIT

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:43 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Lantik Pejabat Baru, Harap Bisa Amanah dan Kolaboratif

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:39 WIB

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Sujiwo Siapkan 325 Hektare Lahan di Kubu Raya

Berita Terbaru