Polres Bengkayang Ungkap Kasus Predator anak

- Publisher

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bengkayang Polda Kalbar ungkap Kasus Predator anak atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Pengungkapan kasus predator anak tersebut disampaikan melalui press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. di Mako Polres Bengkayang, Kamis 21 Januari 2021 siang.

i

Polres Bengkayang Polda Kalbar ungkap Kasus Predator anak atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Pengungkapan kasus predator anak tersebut disampaikan melalui press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. di Mako Polres Bengkayang, Kamis 21 Januari 2021 siang.

KALBARSATU.ID – Polres Bengkayang Polda Kalbar ungkap Kasus Predator anak atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Pengungkapan kasus predator anak tersebut disampaikan melalui press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. di Mako Polres Bengkayang, Kamis 21 Januari 2021 siang.

Kapolres Darma menerangkan, kasus yang menyangkut persetubuhan anak (predator anak) dipandang penting untuk disampaikan karena kepada media dan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang.

“Mengawali informasi tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi kurang lebih 9 laporan polisi terhadap tersangka yang jumlah korbannya sampai dengan hari ini 10 orang. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi ada yang menjadi korban”, ucap Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait perkara dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkayang,  Darma menuturkan kasus ini telah membuat kaget karena modus yang dilakukan oleh tersangka melakukan penipuan bujuk rayu melalui informasi-informasi yang dihubungkan dengan hal-hal gaib.

“Ditemukan beberapa fakta bahwa tersangka memiliki sanggar yang namanya Bawak’ng Nyamo yang diidentifikasi sebagai sanggar tari yang didirikan tahun 2015. Ada tengkuyung dan batu yang dipersiapkan sebelum korban-korban datang kerumah sebagai modus bagi calon korban-korban yang lain”, jelas NB Darma.

“Mudus kegiatan itu untuk berkunci batin dengan cara melakukan persetubuhan yang sebetulnya berdasarkan hasil pemeriksaan untuk memenuhi hawa nafsu tersangka”, tambah Kapolres.

AKBP NB. Darma menjelaskan ada beberap korban yang dilakukan persetubuhan lebih dari 1 (satu) kali dengan alasan sampai keluar tengkung dengan batu.

“Ada modus yang dilakukan berulang-ulang sampai berkunci batin sampai didaptkan tengkuyung dan batu yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan terhitung mulai dari bulan agustus tahun 2020 sampai januari kemarin diawali dari satu orang yang melapor hingga korban lainnya ikut melapor,” tutur Kapolres NB Darma.

Ditemuakan barang bukti berupa Pakaian korban, Mangkok plastic yang berisikan telur, batu kemenyan dan daun sirih, Mangkok kaca yang berisikan beras kuning, Ember cat berisikan dupa, Satu tempayan berisikan beras kuning.

“Tersangka melakukan persetubuhan ada dibeberapa TKP. Didalam kamar rumah tersangka, di dapur rumah tersangka, di pondok sawah samping rumah tersangka, di kebun jagung di samping rumah tersangka, di kebun karet belakang rumah tersangka yang didapat dari hasil pemeriksaan”, kata Kapolres.

Kapolres Darma menghimbau masyarakat akan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi putra dan putrinya dari modus-modus tersangka.

Anak harus membangun komunikasi dengan orangtua atau orang yang dianggap menjadi teladan dan pihak untuk mengecek sanggar jangan sampai ada modus-modus yang sama yang duga dilakukan.

Kita sebagai warga masyarakat mengkampanyekan perlindungan terhadap kelompok usia rentan anak-anak karena kasus sangat signifikan yang dilakukan oleh orang terdekat korban

“Apabila ada korban yang berkaitan dengan kasus ini jangan ragu-ragu untuk melaporkan supaya tidak terus menerus terjadi dan ada potensi terhadap contoh kasus ini membuat orang percaya apabila berhubungan dengan hal-hal mistis,” tutup Kapolres NB Darma.

Pelaku berinisial JP (36) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli
Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya
Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman
Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat
75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar
Jelang Idul Adha, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah
Pria di Kubu Raya Diciduk Polisi Membuang Sabu
Pemkab Kubu Raya Serahkan Bantuan CSR Bank Kalbar untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 19:37 WIB

Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:38 WIB

Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman

Senin, 19 Mei 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIB

75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar

Berita Terbaru