Polres Pontianak Kota Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah

- Publisher

Selasa, 30 Juni 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISTIMEWA/Polres Pontianak Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah

i

ISTIMEWA/Polres Pontianak Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah

KALBARSATU.ID – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembuangan Bayi yang terjadi di Tempat Pembuangan Sampah, jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, Sik., M.M menuturkan Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020, sekira Pukul 24.00 Wib kasus pembuangan bayi itu berhasil diungkap.

Kata dia pembuangan bayi itu dilakukan seorang wanita berinisial D als L (21th/Pr) yang mana pelaku tersebut adalah orang tua kandung bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut dari keterangan Saksi mata, bayi tersebut ditemukan di suatu bak tempat pembuangan sampah dimana kondisi bayi tersebut masih dalam keadaan hidup dimasukan ke dalam kotak kardus diselimuti kain sprei dan tali pusar dalam keadaan sudah terpotong. Selanjutnya saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas terdekat untuk melakukan pertolongan,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Senin (29/6/20).

Berdasarkan keterangan, Saksi mencium bau amis dari kamar pelaku. Setelah dicek terdapat percikan darah yang menempel di kasur tempat tidur korban.

“Kemudian Saksi melaporkan ke Polsek Pontianak Utara Setelah di cek bahwa sprei yang di gunakan untuk membungkus bayi dan spray yang berada di kamar terlapor identik,” terangnya.

Atas keterangan tersebut personil Polsek Pontianak Utara menghubungi Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.

“Kemudian mengamankan pelaku D als L (21th/Pr). Hasil dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatanya,” ujarnya.

Pelaku dan beserta Barang Bukti diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut terlapor terancam dijerat pasal 77 b Jo 76 b UU No.35 TA 2014 Perubahan atas UU No.23 TA 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP.

Penulis : Lutfi

Editor : Zubairi

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli
Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya
Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman
Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat
75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar
Jelang Idul Adha, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah
Pria di Kubu Raya Diciduk Polisi Membuang Sabu
Pemkab Kubu Raya Serahkan Bantuan CSR Bank Kalbar untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 19:37 WIB

Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:38 WIB

Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman

Senin, 19 Mei 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIB

75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar

Berita Terbaru