Tak diloloskan, Yasir-Budi Gugat KPU Ketapang

- Publisher

Kamis, 17 September 2020 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang jalur perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Rabu (16/9/2020), melalui kuasa hukumnya/ISTIMEWA

i

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang jalur perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Rabu (16/9/2020), melalui kuasa hukumnya/ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang jalur perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Rabu (16/9/2020), melalui kuasa hukumnya.

Majelis Hakim PTTUN Jakarta di sidang perdana ini segera melayangkan surat panggilan untuk KPU Ketapang.

“Kami kuasa hukum Yasir dan Budi, Bapaslon Perseorangan dalam Pilkada Ketapang, pada 16 September 2020 pagi, telah mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai kelanjutan dari keputusan Bawaslu Kabupaten Ketapang,” jelas Andi Syafrani, Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Yasir-Budi, Rabu (16/9/2020) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi mengatakan, posisi banding terhadap putusan Bawaslu tersebut bisa langsung diajukan ke PTTUN.

“Setelah mendaftar pagi, siangnya kami langsung dipanggil oleh Majelis Hakim PTTUN untuk sidang pendahuluan. Di mana dalam proses sengketa tata usaha negara ada mekanisme proses yaitu sidang pendahuluan,” katanya.

Menurutnya, hakim telah melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas serta memberikan masukan maupun catatan-catatan terkait dengan perbaikan permohonan. Baik itu secara redaksional maupun hal-hal yang masih dianggap perlu ditambahkan.

Kemudian, hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat 18 September 2020 setelah salat Jumat. Dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan.

“Nah itu adalah tahapan yang sudah kami lakukan. Tentunya nanti kami akan mengikuti tahapan-tahapan yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim di PTTUN,” tuturnya.

Sedangkan secara substansi yang diajukan dalam gugatan tersebut, kata Andi, nantinya dapat disampaikan dalam kesempatan berikutnya ketika sudah masuk pada pokok perkara.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa Majelis Hakim akan segera memanggil KPU Kabupaten Ketapang selaku pihak tergugat dan panggilan itu tadi sudah disampaikan melalui email. Kami berharap, mereka (KPU Ketapang) juga bisa ikut hadir dalam sidang perbaikan nanti pada hari Jumat,” harapnya.

Andi memastikan, saat ini pihaknya sedang mengikuti apapun proses yang terjadi. Sedangkan secara substansi, ditegaskannya kembali, bahwa pihaknya hanya ingin menyampaikan bahwa ada persoalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Semua sudah kami tuliskan di dalam gugatan yang tentunya nanti semua akan melalui proses persidangan baik itu melalui jawaban KPU dan pembuktian di dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin menegaskan pihaknya akan siap hadir memenuhi panggilan Majelis Hakim PTTUN.

“Ya siaplah, KPU akan hadir,” tegas Tedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) malam.

Akan tetapi, dari sepengatahuannya sidang pendahuluan di pengadilan itu harus dihadiri pihak termohon. Karena dalam sidang itu Majelis Hakim memberitahukan sidang-sidang lanjutan dan lain sebagainya.

Hingga Rabu malam, ia memastikan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari PTTUN baik itu pemberitahuan perkara maupun panggilan bersidang.

“Kita lihat nanti, apakah pemberitahuan sudah masuk atau belum ke Sekretariat KPU Ketapang. Yang pasti, kami siap hadir,” katanya.

Kata dia, langkah maju Bapaslon dari jalur perseorangan Yasir dan Budi untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020 tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang.

Bawaslu Kabupaten Ketapang pun kemudian telah menolak seluruh permohonan pemohon Bapaslon Perseorangan Yasir-Budi terhadap termohon KPU Ketapang.

Putusan tersebut dibacakan setelah dilakukan beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa pemilihan oleh Majelis Musyawarah Bawaslu di Kantor Bawaslu Ketapang pada Sabtu (12/9/2020).

“Untuk putusannya kemarin sudah kita bacakan. Yang mana, putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto.

Putusan tersebut dibacakan dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum. Pemohon dianggap tidak mampu membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil permohonannya. Terutama pada aspek pembuktian proses dan prosedur yang dijalankan termohon yang dianggap bertentangan secara aturan. (nga)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPTU Melki Resmi Jabat Kapolsek Terentang, Ini Harapan Kapolres Kubu Raya
Kapolres Kubu Raya Himbau Masyarakat Waspadai Ormas Berkedok Debt Collector
20 Hari Setelah Insiden, Jasad Zwagery Ditemukan di Tepi Pantai Desa Sungai Jawi
Kota Pontianak Tampilkan Corak Insang di Fashion Show APEKSI Surabaya
Polresta Pontianak Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Ilegal, 47 Batang Emas Diamankan
Wako Edi Kamtono Harap APEKSI Rumuskan Solusi Masalah Perkotaan
Kementerian Komdigi Edukasi Siswa SMP di Pontianak Tentang Cyber Security
Sinergi Kamtibmas, Kapolres Kubu Raya Sambangi Ketua MABM dan FKUB
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:46 WIB

IPTU Melki Resmi Jabat Kapolsek Terentang, Ini Harapan Kapolres Kubu Raya

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:48 WIB

Kapolres Kubu Raya Himbau Masyarakat Waspadai Ormas Berkedok Debt Collector

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:41 WIB

Kota Pontianak Tampilkan Corak Insang di Fashion Show APEKSI Surabaya

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:45 WIB

Polresta Pontianak Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Ilegal, 47 Batang Emas Diamankan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:26 WIB

Wako Edi Kamtono Harap APEKSI Rumuskan Solusi Masalah Perkotaan

Berita Terbaru