Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan/Antara

i

Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan/Antara

PONTIANAK, KALBAR SATU – Jumat Tadi Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan dirinya tak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama terkait aturan adzan lewat Toa (pengeras suara toa).

Bahkan dia sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak tak mempermasalahkan bila adzan dikumandangkan dengan pengeras suara, dan seharusnya keras supaya terdengar oleh umat Muslim sebagai tanda memasuki waktu shalat.

“Hanya yang perlu diperhatikan, meskipun suara adzan yang dikumandangkan keras tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas serta waktunya tepat,” ujarnya, Jumat 25 Februari 2022 seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Sistem Informasi Pelayanan Online Kota Cerdas di Pontianak

Suara adzan yang dikumandangkan di masjid, menurut Edi, sebagai ajakan kepada umat Islam melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Dia menyebut, di Pontianak tercatat setidaknya ada 347 masjid. Saat adzan berkumandang hampir seluruh udara Pontianak terdengar.

Baca Juga: Layanan ‘Hotline Service’ PMI Kota Pontianak Tingkatkan Stok Darah

“Dan ini (adzan) juga yang ditunggu warga kota sebagai tanda panggilan waktu shalat. selama ini tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini terkait suara adzan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang bisa disapa Gus Yaqut menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Baca Juga: Wako Edi Minta Pelti Kota Pontianak Gelar Kompetisi Sejak dini

Hal itu yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut diantaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Kemudian ketentuan jika dipakai saat shalat diantaranya, pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim sebelum shalat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit, lalu pelaksanaan shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru