KALBAR SATU – Zakat dimasa pandemi menjadi momentum iktiar umat islam dalam beribadah mahdhah. Dengan hablum minallah (hubungan manusia dengan Allah) juga menjadi ikhtiar umat islam untuk menunaikan yang hablum minannas (berhungan dengan manusia).
Zakat pada masa pandemi juga menjadi perbincangan besar kalangan umat islam tentang pendistribusian dan pemanfaatan zakat. Mulai dari tahun 2020 lalu hingga tahun 2021.
Zakat merupakan aturan syariat islam yang harus umat islam laksanakan karna merupakan fardhu ‘ain bagi umat islam. Dengan ketentuan individu mampu melaksanakan zakat tanpa menggugurkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam keluarga serta sesuai ketentuan kadar zakat dalam islam.
Pandemi yang menjadi wabah nasional di Indonesia serta menjadi wabah yang lingkupnya global atau mendunia. Seakan menjadi keadaan terburuk bagi seluruh penduduk di muka bumi ini. Dampak dari pandemi ini juga sedikit banyak menimbulkan kerugian serta hambatan di berbagai bidang. Seperti pekerjaan, pelaksanaan ibadah serta yang paling dominan adalah dalam bidang ekonomi.
Baca juga : Niat Zakat Fitrah 2021 Bahasa Indonesia-Latin dan Arab untuk Diri Sendiri, Anak, Istri
Zakat dalam aspek sosial
Zakat yang pada dasarnya menyucikan jiwa setelah berpuasa serta menyucikan harta benda . Ternyata dalam segi soisal zakat adalah hal penting perannya nya dalam aspek sosial terutama ketika pandemi mulai melanda Indonesia. Tidak dapat kita pungkiri bahwa setiap keadaan merupakan qadar Allah. Setiap takdir ada hikmah tersirat yang pasti umat islam terima.
Begitu juga dengan keadaan yang mewarnai Indobesia dengan datang nya pandemi covid-19. Saat pandemi hadir di awal maret 2020 hingga tahun 2021 ini seakan menjadi hal terberat dalam ibadah umat islam. Seperti puasa, sholat berjemaah kajian majlis dan berbagai ibadah Ghoiru mahdah lainnya yang terpaksa harus kita laksanakan di rumah masing-masing. Tidak terkecuali hari Raya Idul fitri yang seakan mencekam individu umat islam untuk tidak beranjak dari rumah masing-masing. Namun tanpa kita sadar ada zakat daripada Idul Firti yang ternyata berperan andil besar bagi sosial umat Islam pada masa pandemi.
Peran zakat
Peran zakat pada masa pandemi menjadi momentum bagi umat islam untuk berbagi dan saling membantu sesama ukhuwah islam. Momentum ini juga yang pada hakikatnya menjadi ladang kebaikan untuk selalu berbagi dengan sesama ukhuwah Islam. Ijtihad para Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang zakat dimasa pandemi juga mengahdirkan suatu aturan fatwa yang dirumuskan pada fatwa Nomor : 23 tahun 2020. Tentang pemanfaatan zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya.
Dari fatwa tersebut menjadi upaya utama serta aturan baru yang muncul. Untuk pendayagunaan zakat agar lebih tepat sasaran pada yang betul-betul membutuhkan. Dr. HM. Asrorum Niam Sholeh mengatakan dalam forum seminarnya pada event Pesantren Ramadhan Online 2020 dengan tema “zakat dimasa pandemi”. “salah satu pranata yang bisa di optimalkan untuk kepentingan penanganaan Covid-19 ini adalah zakat di dalam persepektif hukum islam”.
Sifat Zakat
Nah dari sini setidaknya kita ketahui bahwa zakat zakat membantu untuk penanganan saat pandemi baik dari segi biaya ataupun makanan pokok. Pasalnya zakat yang memang di wajibkan ini merupakan zakat yang sifatnya adalah harta ataupun makanan pokok. Yang dikeluarkan oleh orang yang berzakat dan hal tersebut menjadi kebutuhan saat pandemi melanda baik di indonesia. Terkhusus pula umat islam yang ada di Indonesia serta kita ketahui penduduk di Indoneisa mayoritas adalah umat islam.
Baca juga: BACAAN Niat Zakat Fitrah 2021 Bahasa Indonesia-Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri hingga Orang yang Diwakilkan: Berikut Besarannya
Zakat dari muzakki (orang yang berzakat) tentu ada Struktur zakat yaitu zakat diserahkan oleh orang yang berzakat kepada pihak yang berhak. Untuk mengelola zakat ini sering kita kenal dengan sebutan amil Orang yang mengelola zakat) . Wewenang amil zakat yang mana amil zakat ini menanggung amanah. Untuk mendistribusikan zakat kepada orang yang tepat dan berhak menerima zakat.
Wewenang tersebut sudah jelas dalam UU Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) sebagai pengelola zakat tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. UU Pengelolaan Zakat mengatur keberadaan Lembaga/Badan Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat (amil) yang dibentuk masyarakat. Baik yang sudah berizin maupun amil zakat tradisional yang belum berizin (cukup pemberitahuan pejabat berwenang) sesuai amanat Putusan MK No. 86/PUU-X/2012.
Distribusi zakat
Nah dari sinilah lembaga amil yang mendapatkan amanah juga harus pandai untuk mengelola serta mendisrtibusikan zakat. Agar zakat yang di serahkan kepada amil zakat dari pemberi zakat agar disalurkan kepada pernerima zakat. Yakni orang atau lembaga yang tepat untuk menerima dana maupun makanan pokok zakat.
Dalam islam penerima zakat sudah jelas terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu dalam QS At-Taubah (9): 60. Ada 8 golongan (asnaf) yang masuk kategori mustahiq yang berhak menerima zakat. Salahsatunya fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), dan fisabilillah (pejuang di jalan Allah).
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 2021 Dan Cara Bayar serta Hitung Bayar Zakat Mal
Dari delapan golongan penerima zakat ini setidaknya paling banyak dominan yang berhak menerima zakat adalah adalah fakir miskin. Akibat dampak wabah yang banyak memutuskan penghasilan seseorang. jika kita lihat kembali pada fatwa MUI di atas. Setidaknya bisa kita ketahui bahwa yang berhak menerima zakat lebih utamanya kepada korban pandemi Covid-19 yang mengalami kesusahan. Baik dalam ekonomi ataupun kebutuhan yang tidak tercukupi yakni fakir dan miskin serta lembaga rumah sakit. Untuk penanggulangangan pasien positif covid-19 ataupun dengan pembelian fasilitas Rumah Sakit. Terutama untuk kenyamanan dan kelancaran Rumah Sakit dalam menangani pasien covid-19.
Zakat kondisi darurat
Bukan itu saja saat pandemi ini banyak orang berjuang fisabililllah waaupun fisabilillah adalah termasuk orang yang berjuang dalam agama Allah. Namun kita ketahui para relawan covid-19 juga bertaruh nyawa untuk kemaslahatan umat Islam baik dari pihak rumah sakit atau dokter serta satgas lain nya yang berjuang untuk kemaslahatan umat juga berhak menerima manfaat zakat.
Ketua Baznas RI Prof Bambang Sudibyo menjelaskan dalam kondisi darurat Covid-19, penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang dikelola Baznas Pusat saat ini fokus membantu penanganan Covid-19. Baik bantuan kesehatan maupun bantuan sosial dan ekonomi.
Misalnya, program bantuan mustahik darurat kesehatan meliputi penyemprotan disinfektan, penyediaan wastafel sehat di berbagai fasilitas publik. Kemudian pembagian masker, penyediaan APD untuk tenaga medis, penyediaan ventilator, dan pembangunan ruang isolasi di rumah sakit.
Berzakat dengan bijak
Zakat pada masa Pandemi covid-19 memang sangat perngaruh pada penanganan dampak wabah. Namun kita kembali lagi pada Lembaga yang berhak menyalurkan zakat yang tentu harus bijak. Untuk mendistribusikan secara adil dan merata supaya zakat yang sebagai amanah utama lembaga Zakat. Agar zakat yang dititipkan oleh pemberi zakat bisa tersampaikan pada orang yang tepat serta dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Baik 8 golongan penerima zakat ataupun lembaga rumah sakit yang berjuang untk kemaslahatan umat.
Setidaknya dari pemaparan berbagai opini, hukum serta fatwa ulama tersebut bisa kita ketahui dengan sederhana bahwa zakat pada masa pandemi sangat membantu untuk penanganan covid-19. Dalam hal ini zakat yang merupakan Fardhu ‘ain bagi umat Islam menjadi sarana untuk menyalurkan kebaikan serta momentum untuk berbagi sesama ukhuwah.
Bukan itu saja dari zakat itu sendiri mengandung banyak hikmah tersendiri namun saat zakat dihadapkan dengan keadaan seperti sekarang ini yang masih dalam zona pandemi seakan menjadi peluang untuk andil dalam segi sosial baik untuk kesehatan serta untuk membantu yang membutuhkan bisa terpenuhi kebutuhannya. Melalui Amil zakat yang beramanah menyalurkan zakat pada orang-orang atau golongan yang berhak menerima zakat agar zakat bisa penerima manfaatkan sebagaimana mestinya sesuai definisi zakat yakni menyucikan dan membantu golongan yang membutuhkan.
Oleh : Anisa