KALBAR SATU – Sejak tahun 2011 tanggal 30 Agustus PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) secara resmi menetapkan sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional. Peringatan tersebut dibuat agar masyarakat dunia tahu kalau pernah terjadi kejahatan penghilangan orang secara paksa diberbagai wilayah dunia.
Terkadang Penghilangan paksa digunakan sebagai salah satu strategi untuk menyebarkan teror di masyarakat. Dengan begitu perasaan tidak aman yang ditimbulkan oleh praktik tersebut akan berimbas pada kerabat terdekat bahkan secara keseluruhan
Peristiwa tersebut disebabkan oleh masalah global yang tidak terbatas pada beberapa wilayah tertentu di dunia. Di indonesia sendiri, penghilangan orang secara paksa telah terjadi sejak pemerintahan Militeristik Order Baru dan pada masa reformasi.
baca juga : Keutamaan Bersedekah Dihari Jumat Beserta Hadits dan Dalilnya
21 Desember 2010, dengan resolusi 65/209 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkapkan keprihatinannya yang sangat mendalam terkait meningkatnya penghilangan paksa, penculikan serta kekerasan seksual diberbagai wilayah dunia
Pasalnya di Aceh dari periode Daerah Operasi Militer (DOM). Terdapat banyaknya orang atau bahkan ribuan orang yang telah menjadi korban atas penghilangan paksa. Sedangkan u tuk wilayah Lampung sendiri sejak tahun 1989 peristiwa pelanggaran HAM berat talangsari dan telah tercatat oleh komnas HAM yang juga mendapatkan tindakan penghilangan orang secara paksa.
Majelis telah membuat Konvensi Internasional agar menjadi perlindungan semua orang dari kasus penghilangan paksa atau biasa disebut dengan International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance.
baca juga : Keutamaan Sholat Istikharah, Pengertian Dan Tata Cara Sholatnya
Dan akhirnya badan dunia tersebut memutuskan setiap tanggal 30 Agustus sebagai International Day of the Victims of Enforced Disappearance atau Hari Korban Penghilangan Paksa Sedunia sejak 2011.