Aturan Naik Pesawat dan Syarat Terbaru Awal Februari 2022

- Editor

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Januari 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut/Foto: Freepik

i

Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Januari 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut/Foto: Freepik

KALBAR SATU – Simak aturan naik Pesawat dan Syarat terbaru Awal Februari 2022. Kabarnya, cara naik pesawat terbang di masa pandemi agak berbeda dari aturan perjalanan udara sebelumnya sebab ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Terdapat perbedaan dokumen perjalanan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dan kedua. Terkait anak-anak bisa melakukan perjalanan pesawat, tapi terdapat beberapa persyaratan khusus.

Terdapat tiga jenis penumpang pesawat yang tak wajib tunjukan kartu vaksin. Ada syarat khusus untuk penumpang yang tak bisa menunjukkan dokumen vaksin sebagai persyaratan penerbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Januari 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut

Bagi calon penumpang pesawat wajib punya aplikasi PeduliLindungi. Juga, calon penumpang pesawat wajib vaksin dan negatif Covid-19.

Untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun tak wajib kartu vaksin. Berikut juga ketentuan PCR dan vaksin bagi calon penumpang pesawat.

Terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat. Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Desa Sungai Awan Kiri Ketapang Kalbar

Dari SE itu, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kemudian anak-anak bisa melakukan perjalanan, namun dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: 12 Warga India yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19

“Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022) dikutip dari tribun.

Merujuk ke SE 22/2021, ini aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Bagi perjalan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • hasil negatif RT-PCR 3×24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
  • hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Kemudian sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.##

Berita Terkait

Sujiwo Diserang Isu Ijazah SMA Palsu, Relawan: Serangan Murahan
Dukung Jiwo-Sukir Pilkada Kubu Raya 2024, Download Twibbonnya Disini!
Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Gelar Doa Bersama, Ansor Berharap Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Damai
Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024
PMII Gelar Diskusi, Bahas Peran Agama dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Menang di Survei, Akankah Edi-Bahasan Dua Periode Pimpin Pontianak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:16 WIB

Sujiwo Diserang Isu Ijazah SMA Palsu, Relawan: Serangan Murahan

Selasa, 26 November 2024 - 19:06 WIB

Dukung Jiwo-Sukir Pilkada Kubu Raya 2024, Download Twibbonnya Disini!

Selasa, 26 November 2024 - 14:10 WIB

Gelar Doa Bersama, Ansor Berharap Pilkada 2024 Berjalan Lancar dan Damai

Senin, 25 November 2024 - 18:21 WIB

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 November 2024 - 17:34 WIB

Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita Terbaru