KALBAR SATU – Dalam rangka untuk membantu perkeonomian masyarakat ditengah pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Maka Pemerintah terus memberikan stimulas kepada masyarakat dan termasuk para pelaku usaha. Satu diantaranya adalah pelaku usaha Kaki Lima (PKL), warteg atau warung makan dan warung kecil.
Sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada
konferensi pers secara virtual, pada Senin 6 September 2021 kemarin.
Ia mempersilakan bagi pelaku usaha kaki lima maupun warung makan kecil yang berada di wilayah penerapan PPKM level 4 untuk mendaftar agar mendapat bantuan sosial. Lantaran bantuan ini akan segera dikucurkan.
Adapun besaran Bansos tersebut, jika untuk PKL maupun warung makan sebesar Rp 1,2 juta.
Dalam stimulus ini tercatat di Indonesia sedikitnya akan ada 1 juta PKL warteg maupun warung kecil yang akan mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Link Bantuan UMKM Online Login eform.bri.co.id Cek Daftar Penerima Banpres BPUM September 2021
Baca Juga: Cara Baru Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta 2021 Cair Tanpa Ribet
Kendati demikian, untuk mendapat bantuan tersebut pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
Pertama, pelaku usaha yang disebutkan diatas masih belum pernah mendapatkan Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
Kemudian, pelaku usaha beroperasi di wilayah yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Adapun tahapan penyaluran bantuan ini, kata Airlangga Hartanto, akan melalui TNI-Polri.
Untuk itu, para calon penerima harus melalui beberapa tahapan-tahapan. Karena untuk mekanisme penyalurannya diatur dalam pedoman umum petunjuk teknis (Juknis) dan dilakukan Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: CARA CEK BLT UMKM Bulan September, Link eform.bri.co.id/bpum UPDATE Penerima Bantuan 2021
Baca Juga: CEK Penerima BLT UMKM September 2021 Rp 1,2 Juta di Link eform.bri.co.id
Kemudian, untuk penyerahan bantuannya dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, serta dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan bantuan.
Tidak hanya itu, yang tak kalah pentingnya adalag data NIK penerima harus mendapat cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian untuk pelaku usaha di Kelurahan atau pedesaan jika ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa melalui cara berikut ini.
Baca Juga: Pemerintah Bocorkan Pencarian BLT UMKM Tahap 3, BPUM Rp 1,2 Juta September 2021
Yakni, untuk calon penerima harus terdata Babinsa atau Babinkamtibmas setempat dengan melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal ini KTP yang tentunya NIK calon penerima (capen) ini harus sejalan dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian setelah itu, data NIK calon penerima akan mendapat cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).