JAKARTA, KALBAR SATU – Apa yang ditunggu-ditunggu menjelang perayaan hari raya. Salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran.
Para karyawan tidak perlu khawatir. Karena, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan THR Lebaran 2021 wajib dibayarkan oleh pemilik usaha atau perusahaan.
Melansir dari Instagram Kemenaker 13 April 2021, THR keagamaan tahun 2021 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria.
Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
Termasuk, pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Cara menghitung jumlah THR Lebaran
Sesuai dengan SE Menaker tentang THR tahun 2021, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.
Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:
(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun:
(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.
Jadi, untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000. Anda bisa mulai menghitung THR Lebaran tahun ini dengan cara dari Kemenaker tersebut.
Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
THR karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.