Nasional

Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Lengkap, Sudah cair: LINK bpjsketenagakerjaan.go.id

×

Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Lengkap, Sudah cair: LINK bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebarkan artikel ini
Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021
Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021

KALBAR SATU – Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 yang sudah mulai cair di bulan Agustus lengkap di sini terdapat informasi terkait bantuan tersebut.

Tahun ini, Program pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 sudah mulai cair. Adapun Besaran Bantuan Subsidi Upah 2021 diterima mencapai Rp 1 Juta untuk jatah dua bulan .

Nah untuk pekerja atau buruh siapkan rekening di Bank Himbara. Bantuan Subsidi Upah (BSU) langsung diterima ke rekening bagi pekerja yang terdampak.

Jadi bagi Calon penerima BSU Rp 1 juta ini bisa dicek statusnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bila kamu berstatus Buruh/pekerja maka dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Baca Juga: Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU Karyawan) BLT BPJS Rp1 Juta, Cair Senin 2 Agustus 2021

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Bantuan BPUM Tanpa Perlu Antre

Baca Juga: Jadwal Subsidi Gaji Cair Senin 2 Agustus 2021, Segera Cek Nama Penerima BSU Karyawan BLT BPJS Rp1 Juta

Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Berikut Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Login ke situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Lalu Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Input data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Kemudian akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.

Syarat mendapatkan Bantuan (Cek Bantuan Subsidi Upah)

Simak juga syarat yang dimaksud Ida untuk mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta ini yakni di antaranya WNI, terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3/4. Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Tak Masuk APBN 2021, Menaker Angkat Bicara Soal Kelanjutan BSU

Baca Juga: Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag, Login Www.simpatika.kemenag.go.id

Terkait pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Pastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bila hendak mendapatkan Bantuan Subsid Upah (BSU) 2021. Pemerintah memastikan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini. Salah satu syarat mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, pastinya terdaftar sebagai di BPJS ketenagakerjaan.

Cara mengetahui sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa cara bisa dilakukan untuk mengecek keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Simak sejumlah cara cek status kepesertaan di BPJS untuk memastikan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Status kepesertaan di BPJS salah satunya bisa dicek melalui aplikasi BPJSTK. Emnguti dari Surya.co.id dengan judul 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS untuk Pastikan Dapat BLT Ketenagakerjaan: Pakai Aplikasi BPJSTK

Diketahui, pemerintah tengah bersiap untuk menyalurkan kembali subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja terdampak PPKM. Salah satu syarat penerimanya adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mengecek status aktif tidaknya seorang pekerja di BPJS

Adapun  cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, melansir dari KONTAN dalam artikel ‘Inilah cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak’

1. Via website

Adapun Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

– Login ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

– lalu Pilih menu registrasi.

–  Isi formulir sesuai dengan data:

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

– Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

– Masukkan alamat e-mail di kolom user.

– Kemudian, masukkan kata sandi.

– Setelah masuk, pilih menu layanan.

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

– Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

– Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

– Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

– Kemudian pilih di “Kartu Digital”.

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Sementara itu, pihak BPJAMSOSTEK mengaku sudah siap mendukung pemerintah untuk menyediakan data penerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/7/2021), menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari ANTARA, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini masih menunggu regulasi subsidi gaji dari pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan subsidi gaji, seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran yang akan diterima.

“Kami siap mendukung pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU.

Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan,” tutur dia.

Dia juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik.

Pada 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada pemerintah 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menyarankan agar perusahaan atau pemberi kerja memastikan hak seluruh pekerjanya untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena perlindungan sosial penting di tengah pandemi.

Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan, seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS.

Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada bagian sumber daya manusia perusahaan masing-masing, apakah sudah menjadi peserta atau peserta aktif dan berhak atas BSU sesuai kriteria.

“Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka,” ujar Anggoro.

Itulah terkait Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Lengkap, Sudah cair: LINK bpjsketenagakerjaan.go.id