Nasional

Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum

×

Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum

Sebarkan artikel ini
Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum
Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum

BANTUAN UMKM, KALBARSATU.ID – Para pelaku UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali digulirkan pada 2021.

Bila anda tahu dapat BPUM atau tidak? Langsung Cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Advertiser
Image
Banner Ads

Para pelaku UMKM yang daftar BPUM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan BLT UMKM diberikan guna membantu pelaku usaha kecil di tengah pandemi COVID-19.

BPUM atau Bantuan UMKM mulai pada bulan Maret 2021 ini.

Bantuan yang digelontorkan tahun ini lebih kecil yakni Rp 1,2 juta dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.

“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani Sabtu (6/3/2021).

Untuk Daftar BPUM tak hanya melalui eform BRI, tetapi juga bank BNI, dan BNI Syariah.

Bagaimana cara daftar BPUM dan cek penerima BPUM BRI?

Cara Cek Penerima BPUM

  1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.
  2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran.

Cara Daftar BPUM

  1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
  2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini

Syarat Penerima BPUM

  • Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
  • Pelaku UMKM adalah WNI
  • Punya NIK
  • Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
  • Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
Menyalinkode AMP