KALBAR SATU – Baerikut informasi mengenai pendaftaran Bantuan UMKM tahap 3 tahun 2021.
Diketahui, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyebutkan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.
Pada tahun 2021,Total anggaran yang disediakan untuk pelaku usaha kecil dan menengah sebanyak Rp15,36 triliun.
Namun besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tapi hanya sebesar Rp 1,2 juta.
“Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima,” kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari kompas.com, Selasa 6 April 2021.
Sebagai informasi, bahwa Penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada pelaku usaha melalui bank BUMN serta PT Pos.
Nah, anda butuh mengeceknya untuk mengetahui apakah nama Anda lolos sebagai penerima BLT UMKM 2021 di Bank penyalur.
Seperti BNI dan BRI mempunyai website online untuk memberitahukan masyarakat apakah mereka lolos atau tidak.
Bukan hanya melalui online, peserta yang lolos juga diberi tahu melalui pesan singkat atau SMS.
Berikut Ini link resmi e form BRI dan e form BNI https://eform.bni.co.id atau eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM dan cara cek BLT UMKM Rp 1,2 juta terbaru.
Pemberian bantuan BLT UMKMbertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Anda harus tahu, bahwa saat ini proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.
Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.
Adapun katagori penerima, yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.
Eddy menggaris bawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.
Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.
Syarat dan Cara Mendaftar
Bagi yang ingin mendaftar BLT UMKM 2021 segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
kata Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.
“Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota,” jelasnya.
Dari yang ada, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Berikut Cara Cek Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum
Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, PT Bank Rakyat Indonesia tbk, dan Bank Mandiri.
Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
“Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka,” kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu 3 April 2021.
“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya,” sambungnya.
Berikut langkah-langkah mengecek bantuan BLT UMKM 2021.
1. Klik laman https://https://eform.bri.co.id/bpum;
2. Isi nomor KTP;
3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;
4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.