KALBARSATU.ID – Pemerintah telah menerbitkan protokol normal baru atau new normal untuk operasional perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan new normal tidak akan berlangsung sebentar. Dia memprediksi, new normal akan dilaksanakan setidaknya hingga 5 bulan.
“New normal akan memakan waktu 4-5 bulan ke depan, tidak mungkin langsung,” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut Erick menjelaskan, pihaknya menekankan 3 poin utama dalam pelaksanaan new normal di seluruh BUMN.
Ketiga poin tersebut adalah, jam kerja yang fleksibel, penekanan protokol kesehatan dan askelerasi teknologi.
“Di BUMN saja kita lagi coba push supaya semua mengerti poin-poin ini,” ujarnya.
Mantan bos klub sepak bola Intermilan itu mengakui, tidak mudah untuk menerapkan protokol new normal dalam pelaksanaan perkantoran maupun industri. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki kriteria dan pendekatan yang berbeda dalam pengoperasiannya.
“Ini kenapa kita mesti try and error,” ucapnya.
Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Berita ini dilansir dari Kompas.com.(**)