Gugatan Dianggap Cacat Yuridis, DPP GMNI Tempuh Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi

Gugatan Dianggap Cacat Yuridis, DPP GMNI Tempuh Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi
Gugatan Dianggap Cacat Yuridis, DPP GMNI Tempuh Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Didampingi Tim Kuasa Hukum PSHN & Partners, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Menurut kuasa hukum Anselmus Ersandy Santoso, langkah konstitusional ini ditempuh sebagai wujud perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan menguji kembali putusan yang dinilai mengandung kelemahan yuridis, serta menjadi representasi kehendak mayoritas cabang yang menginginkan penyelesaian sengketa melalui jalur yang bermartabat dan berkeadilan.

Urgensi banding ini didasari oleh adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan.

Baca juga: KASTalk Bersama Ketum GMNI Arjuna: Lebih Memilih Prabowo

“Kami menilai Pengadilan Negeri telah mengambil alih yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membatalkan Keputusan Menteri. Selain itu, tindakan klien dalam mendaftarkan hasil kongres secara legal melalui notaris dan Kemenkumham, yang merupakan prosedur sah, secara keliru dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga putusan ini wajib diuji di tingkat Pengadilan Tinggi,” tambah Ersandy dalam keterangannya, Selasa (15/07/25).

Di tengah proses hukum yang berjalan, isu persatuan organisasi menjadi prioritas utama.

Dalam konferensi persnya, Tim Hukum DPP GMNI Rifqi Nuril Huda menyayangkan adanya gugatan dari sesama kader GMNI yang justru mencederai semangat persatuan.

Untuk itu, pihaknya menawarkan perspektif baru bahwa persatuan sejati hanya dapat terwujud melalui dialog yang rasional dan deliberatif, bukan melalui proses gugat-menggugat yang hanya mencari kemenangan sepihak dan meninggalkan luka dalam organisasi.

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan.

“Kami mengajak kawan-kawan untuk kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan persatuan. Kembali duduk bersama, berbicara persatuan melalui jalan dialog dan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, sehingga GMNI bisa kembali ke Khittahnya,” tegas Rifqi.

Ajakan ini dipandang sebagai jalan terbaik untuk menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh.

Dengan didaftarkannya banding ini, DPP GMNI berharap proses hukum di Pengadilan Tinggi dapat berjalan objektif, sekaligus membuka ruang untuk rekonsiliasi internal.

Seluruh kader GMNI diimbau untuk tetap tenang dan solid, seraya menanti proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan GMNI sebagai organisasi yang satu dan solid.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan