KALBAR SATU- Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021: Berikut Pedoman HUT ke-76 RI untuk Skala Nasional.
Perhatikan beberapa panduan atau pedoman pelaksanaan Upacara HUT ke-76 RI Di Masa Pandemi Covid-19 ini.
Ada aturan aturan tersendiri terkait pelakasaannya. Dengan situasi dan kondisi Covid-19 yang masih belum usai ini. Masyarakat di seluruh Indonesia di harapkan untuk tetap menerapkan PPKM atau upacara secara Virtual.
Keputusan tersebut Tercantum dalam rangka penyelenggaraan upacara peringatan sesuai Surat Mensesneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76 RI tertanggal 28 Juli 2021:
Berikut hasil keputusannya:
1.Tingkat pusat
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari: Komandan Upacara sebanyak 1 orang; Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45: Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri; Korps music sebanyak 24 orang; MC sebanyak 2 orang; dan Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.
Baca juga: Dapatkan Link Twibbon, Gambar dan Foto HUT RI ke-76 dan Download Logo Hari Kemerdekaan 2021
Baca juga: 50 Link Twibbon Dan Gambar Hari Kemerdekaan 2021, 17 Agustus 2021 Keren
Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara adalah Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.
2.Luar negeri
Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri.
Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
3.Tingkat daerah
Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:
Baca juga: Sinopsis Suara Hati Istri Nur 12 Agustus 2021 Rama Temukan Bukti Terkait Kecelakaan Fendi
Baca juga: Sinopsis Dari Jendela SMP 12 Agustus 2021 Ria Gunakan Cara Ini Untuk Buat Joko Jeles
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
Kantor Perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Baca juga: Jadwal MotoGP Austria Hari Minggu 15 Agustus
Baca juga: JADWAL Terbaru MotoGP Live Trans7 Besok 13 Agustus 2021
Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah.
wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara.
Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
4.Pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Informasi lainjya Di halaman ini.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021: Berikut Pedoman HUT ke-76 RI untuk Skala Nasional