JAKARTA, KALBARSATU.ID — Daftar Online Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 hanya melalui halaman website resmi di www.prakerja.go.id. Artikel ini menyajikan aturan baru pendaftaran daftar Program Kartu Prakerja gelombang 12.
Pemerintah RI memberikan bantuan peningkatan skill melalui Program Kartu Prakerja. Bantuan ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk membantu meringankan beban yang dirasakan masyarakat. Terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejak dibuka, antusias masyarakat ikut mendaftar sangat terasa. Hal itu membuat pemerintah kembali membuka bantuan lansung tunai (BLT) Kartu Prakerja gelombang 12.
Tidak ada salahnya jika kalian ikut mencari syarat, cara daftar dan jenis tes terbaru. Hal tersebut akan berlaku di Kartu Prakerja gelombang 12.
Mesti diketahui bahwa ada sejumlah syarat khusus jika ingin memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) Kartu Prakerja Gelombang 12.
Syarat yang dimaksud meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain syarat di atas, aturan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja.
Perujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian(Permenko) Nomor 11 Tahun 2020. Seperti yang dilansir dari website resmi Kartu Prakerja.
Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri. Kemudian kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Aturan Baru
Aturan baru terkait daftar kartu prakerja gelombang 12, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan.
Aturannya, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.
Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.
Hal itu datanya, sudah tersimpan di dalam database PMO. Tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di prakerja.go.id.
Kemudian Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.#