Nasional

Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021

×

Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021

Sebarkan artikel ini
Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021
Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021

KALBAR SATU – Sejumlah masyarakat mungkin saja sudah tidak sabar, sehingga akan bertanya-tanya Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ?

Dari pemberitaan yang beredar infonya BLT Subsidi Gaji Cair Awal Agustus 2021 bulan depan.

Setelah melihat situasi terkini dampak dari Covid-19, Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4.

Kabarnya subsidi upah ini akan dicairkan dua bulan sekaligus dengan perbulan Rp500.000 atau Rp1 juta.

Dikatakan, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarso, bahwa pemerintah sudah memberikan instruksi ke Kementerian dan Lembaga agar subsidi gaji bisa cair di awal Agustus.

Baca Juga: Link Online banpresbpum.id eform.bri.co.id Cek Sekarang Bantuan BLT UMKM PBUM 2021

Baca Juga: Cek BLT UMKM (PBUM) Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli hingga September 2021

Baca Juga: Simak Syarat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Cair

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT Karyawan Diperpanjang hingga 2021? Berikut Faktanya

Baca Juga: Link Banpres BPUM BRI dan BNI BLT UMKM 2021

Baca Juga: 2 Link BLT UMKM 2021 Banpres BPUM BRI dan BNI

“Hasil dari koordinasi lintas KL, direncanakan (awal Agustus) demikian bisa cair, “kata Sudarso di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Subsidi gaji tahun 2021 kali ini, akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian juag terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Untuk pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Demikian Artikel Berjudul Kapan BLT Subsidi Gaji Cair ? Infonya Awal Agustus 2021