Nasional

KIP Kuliah 2021: Berikut Cara dan syarat daftarnya

×

KIP Kuliah 2021: Berikut Cara dan syarat daftarnya

Sebarkan artikel ini
KIP Kuliah 2021: Berikut Cara dan syarat daftarnya
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) tersedia bantuan pendidikan kepada 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi.

Dikutip dari kompas.com, Bantuan pendidikan tersebut berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.

Advertiser
Image
Banner Ads

Tidak hanya itu, mulai tahun akademik 2020/2021 pemilik KIP kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.

Berikut beberapa hal terkait pedoman KIP Kuliah berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):

Syarat

Tidak semua calon mahasiswa bisa mendapatkan bantuan pemerintah yang satu ini.

Ada sejumlah syarat atau kriteria agar seseorang bisa menerima KIP Kuliah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Siswa lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya
  • Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS pada program studi yang terakreditasi
  • Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (dibuktikan dengan dokumen yang sah)

Misalnya mahasiswa bersangkutan memiliki KIP sebelumnya atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Bisa juga apabila dia berangkat dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Apabila tidak memenuhi salah satu di antara kondisi-kondisi di atas, maka mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah apabila pendapatan gabungan orangtua/wali kurang dari Rp 4 juta per bulannya, atau jika dibagi dengan anggota keluarga jumlah maksimalnya Rp 750 ribu.

Cara daftar

Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis android).

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.

Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.

Lalu bagaimana tahapannya?

Pertama, siswa harus mendaftar SIM KIP Kuliah baik melalui website maupun aplikasi.

Untuk website dapat klik link berikut ini.

Di sana, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomr Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email (direkomendadikan gmail).

Sistem akan melakukan validasi atas data yang diinput, jika pendaftaran berhasil, maka siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

Selanjutnya, siswa bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah diterima.

Proses pendaftaran bisa di klik di link berikut

Di sana, pilih lah jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

Selesaikan proses pendaftaran sesuai dengan apa yang diinstruksikan.

Masa berlaku

Sebagaimana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang lain, KIP kuliah juga memiliki batasan masa berlaku pemberian bantuan.

Masa berlaku ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenis pendidikan yang diambil.

Program regular:

  • S1: maksimal 8 semester
  • D4: maksimal 8 semester
  • D3: maksimal 6 semester
  • D2: maksimal 4 semester

Program profesi:

  • Dokter: maksimal 4 semester
  • Dokter gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter hewan: maksimal 4 semester
  • Ners: maksimal 2 semester
  • Apoteker: maksimal 2 semester
  • Guru: maksimal 2 semester
Menyalinkode AMP