Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KPK tetapkan 2 pejabat BPN kasus gratifikasi HGU di Kalbar

2
×

KPK tetapkan 2 pejabat BPN kasus gratifikasi HGU di Kalbar

Sebarkan artikel ini
KPK tetapkan 2 pejabat BPN kasus gratifikasi HGU di Kalbar
Dua Tersangka
Example 468x60

JAKARTA, KALBARSATU.ID — KPK tetapkan tersangka dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tersangkut dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Barat.

“Penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dapat Badan Pertanahan Nasional.”

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Kami juga akan menyampaikan 2 tersangka itu adalah atas nama GTU Inspektur Wilayah 1 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa timur,” jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers virtual dikutip dari Kontan.co.id pada Rabu (24/3/21).

Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan KPK sejak November 2019 silam. Adapun GTU diduga sudah melakukan tindak korupsi sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur.

Lili menambahkan, diduga dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2018 GTU menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk para pemohon hak guna usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang diterima secara langsung atau tidak langsung oleh GTU melalui SWD.

Penerimaan uang tersebut disetorkan GTU ke rekening atas nama pribadi dan juga anggota keluarganya. Besaran uang yang disetorkan ke rekening sekitar Rp 27 miliar. Adapun SWD melakukan setoran ke rekening GTU dengan keterangan jual beli tanah. Dimana keterangan tersebut Lili menyebut fiktif.

SWD juga diduga menerima penerimaan sendiri dari pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya. Kemudian kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional yang tidak resmi di kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

“Adapun penerimaan oleh SWD itu ada jumlahnya Rp 23 miliar,” kata Lili.

Lili menambahkan dari penerimaan tersebut selanjutnya digunakan tersangka untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun yang tidak bergerak dan juga untuk investasi lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan kepada para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021.

GTU akan ditempatkan pada cabang KPK Gedung Merah Putih kemudian untuk SWD ditempatkan pada rutan KPK cabang Pomdam jaya Guntur.

“Sebelumnya akan dilakukan juga isolasi mandiri pada rutan KPK kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19 di lingkungan rutan KPK,” ujarnya.

Disinggung siapa saja perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut kedua tersangka sampai sekarang masih tutup mulut. KPK sendiri belum dapat melacak pemberi melalui data rekening lantaran pemberian uang dilakukan secara tunai.

“Ini masih dalam tahap perkembangan lagi mudah-mudahan kita bisa menemukan siapa pemberi,” kata Karyoto. #

Example 300250
Example 120x600