Langgar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua MK

- Publisher

Selasa, 7 November 2023 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/Istimewa.

i

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

Hal itu disebutkan setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya, dikutip dari News.detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: TPD Ganjar Mahfud Kalbar Siapkan Model Kampanye untuk Milenial dan Gen Z

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Baca juga: Berikut ini Caleg 2024 DPRD Kubu Raya Dapil Sungai Raya 3

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Sujiwo Resmikan Posko Pemenangan Relawan Ganjar Mahfud Kubu Raya

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DWP Kanwil Kemenag Kalbar Siap Dukung Pemberangkatan Jemaah Haji 2025
Asrama Haji Pontianak Siap Berangkatkan Jemaah Haji Kalbar, Komitmen Kemenag Tingkatkan Layanan
PPIH Bersama Kemenhaj Saudi dan Syarikah Sepakat Pasangan Jamaah Terpisah Bisa Bergabung di Makkah
Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat
Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI
Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional
Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:19 WIB

DWP Kanwil Kemenag Kalbar Siap Dukung Pemberangkatan Jemaah Haji 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 16:12 WIB

Asrama Haji Pontianak Siap Berangkatkan Jemaah Haji Kalbar, Komitmen Kemenag Tingkatkan Layanan

Senin, 19 Mei 2025 - 13:27 WIB

PPIH Bersama Kemenhaj Saudi dan Syarikah Sepakat Pasangan Jamaah Terpisah Bisa Bergabung di Makkah

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:26 WIB

Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:14 WIB

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI

Berita Terbaru