Lembaga Bahtsul Masail PBNU Tolak Pasal RUU Kesehatan: Penyamaan Tembakau dengan Narkotika

- Publisher

Selasa, 9 Mei 2023 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bahtsul Masail PBNU Tolak Pasal RUU Kesehatan: Penyamaan Tembakau dengan Narkotika,- FOTO/PBNU.

i

Lembaga Bahtsul Masail PBNU Tolak Pasal RUU Kesehatan: Penyamaan Tembakau dengan Narkotika,- FOTO/PBNU.

KALBAR SATU, NASIONAL – KH Mahbub Ma’afi Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menyangkut tentang tembakau yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam RUU tersebut menganggap penyamaan tembakau dengan narkotika.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang memuat rencana bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, “Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya”.

KH Mahbub Ma’afi mengungkapkan, para tokoh NU telah membahas RUU tersebut dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiyai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu, 6 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, RUU Kesehatan itu tentu memunculkan kontroversial atau perdebatan di tengah masyarakat.

“RUU ini kontroversial dikarenakan ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol,” katany Sabtu, 6 Mei 2023 dilansir dari NU Online.

Lebih jauh ia mengemukakan bahwa RUU Kesehatan tersebut akan berpotensi mengancam perekonomian para petani tembakau di sejumlah daerah, termasuk dari kalangan Nahdliyin.

“Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Kiai Mahbub, forum bahtsul masail meminta pemerintah agar mengubah beberapa klausul dalam RUU tersebut.

Oleh karena itu, jika dibiarkan maka RUU itu berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam industri pertembakauan.

Hal ini juga menjadi satu dari lima poin rekomendasi yang disepakati oleh para kiai. KH Mahbub Ma’afi menegaskan bahwa forum bahtsul masail tak berhenti sampai di sini.

Kesepakatan dalam rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut akan disampaikan dan diserahkan kepada panitia kerja (Panja) DPR RI dan Kemenkes agar menjadi pertimbangan yang kuat sebelum mengesahkan undang-undang itu.

“Panja dan Kemenkes sudah kita undang, namun mereka tidak datang. Ya, nanti kita berikan secara langsung kepada dua pihak itu agar masukan para kiai yang hadir dalam bahtsul masail ini bisa dipertimbangkan,” tegas KH Mahbub Ma’afi.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai narasumber menyampaikan bahwa sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial.

Dikatakannya, ada kasus RUU Kesehatan yang menjadi topik forum bahtsul masail ini justru cukup berpotensi menambah masalah sosial.

“Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika pekerjaan dan ladang kehidupan 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?” ujar mantan ketua Komnas HAM RI itu.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh
Kemenag RI Bakal Gelar MQKN ke-8 dan MQK Asia Tenggara
Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional
GP Ansor Bagi Daging Kurban ke Masyarakat, Addin Jauharudin: Distribusi Pangan Berkeadilan
Indonesia Ekspor 1.200 Ton Jagung ke Malaysia, Awal Menuju Lumbung Pangan Dunia
Presiden Prabowo Panen Jagung di Bengkayang Kalbar, Swasembada Kunci Kemerdekaan Kita
Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 10:51 WIB

Kemenag RI Bakal Gelar MQKN ke-8 dan MQK Asia Tenggara

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:07 WIB

GP Ansor Bagi Daging Kurban ke Masyarakat, Addin Jauharudin: Distribusi Pangan Berkeadilan

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:29 WIB

Indonesia Ekspor 1.200 Ton Jagung ke Malaysia, Awal Menuju Lumbung Pangan Dunia

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:49 WIB

Presiden Prabowo Panen Jagung di Bengkayang Kalbar, Swasembada Kunci Kemerdekaan Kita

Berita Terbaru