Nasional

Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

×

Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

KALBAR SATU – Info terbaru mengenai Pendaftaran BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 Juta. Kabarnya mengajuan sudah bisa dilakukan melalui dinas koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten.

Artikel ini juga menyajikan syarat mengajukan dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjut 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan, pendaftaran BLT UMKM sudah dapat diakses.

Kabar tersebut dibagikan di akun Instagram @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).

Masyarakat sudah bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten.

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses.”

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis di akun itu.

Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Cara Daftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor Telepon.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

  1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
  3. Klik ‘Proses Inquiry’.
  4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.