KALBAR SATU ID – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, meminta Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) TNI memberikan penjelasan secara transparan terkait dugaan ancaman siber terhadap influencer Ferry Irwandi. Ia menegaskan, fungsi pertahanan siber hanya dibatasi pada lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan RI Nomor 82 tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia,” ujar TB Hasanuddin, dikutip dari akun Instagram resmi @pdiperjuangan, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat dipidana. Hal itu, menurutnya, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024. Dalam putusan tersebut, pencemaran nama baik hanya dapat diproses hukum pidana jika ditujukan kepada individu, bukan institusi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Hal itu, kata Hasanuddin, untuk menghindari munculnya multitafsir maupun kaburnya batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen J.O. Sembiring, dan sejumlah perwakilan Mabes TNI lainnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi terkait temuan tersebut.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dugaan tersebut, dijelaskan Sembiring, bermula dari temuan patroli siber yang dilakukan Tim Siber TNI. Temuan ini disebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” jelas Sembiring.