PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang Pemuda DM (20) warga Kota Pontianak menyetubuhi 2 anak berusia 15 tahun. Ironisnya, korban kedua anak di bawah umur tersebut merupakan sepupu pelaku sendiri.
Atas tindakan asusila tersebut, pelaku saat ini diamankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Baca Juga: Korban Diterkam Buaya Berhasil Ditemukan Setelah Dua Hari Pencairan
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, bahwa kasus ini terungkap saat bibi korban mengetahui 2 keponakannya yang berusia 15 tahun disetubuhi oleh pelaku pada beberapa hari lalu.
Karena mengetahuinya, kemudian bibi korban langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Mucikari Prostitusi online di Pontianak, 7 Anak di bawah Umur jadi Korban
“Tersangka diamankan di wilayah Pontianak Utara, Kota Pontianak tanpa perlawanan pada minggu 20 Februari 2022,” senin 21 Februari 2022.
Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui, lanjut Kompol Indra, modus dari pelaku melakukan persetubuhan itu dengan bermodal bujuk rayu, dan memaksa para korbannya.
Baca Juga: Paguyuban Seni PJKB Komunitas Ambulance Kalbar Galang Donasi Korban Banjir
Karena perbuatan pelaku, tersangka dibidik dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau Pasal 82, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ##