News

Bea Cukai Kalbagbar Tangani 252 Kasus Kepabeanan dan Cukai di Triwulan Pertama 2024

131
×

Bea Cukai Kalbagbar Tangani 252 Kasus Kepabeanan dan Cukai di Triwulan Pertama 2024

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kalbagbar Tangani 252 Kasus Kepabeanan dan Cukai di Triwulan Pertama 2024
Bea Cukai Kalbagbar Tangani 252 Kasus Kepabeanan dan Cukai di Triwulan Pertama 2024. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menangani sebanyak 252 kasus terkait kepabeanan dan cukai pada triwulan pertama tahun 2024. Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar Beni Novri menyampaikan dari jumlah tersebut, kasus yang paling menonjol ialah narkotika.

Dalam tiga bulan, Bea Cukai Kalbagbar menangani 11 kasus dengan barang bukti sabu 6,4 kg, 3,6 kg ganja, 234 butir obat terlarang dan dibatasi, serta 12 butir ekstasi.

Advertiser
Image
Banner Ads

Bea Cukai juga mengamankan 2.928.234 batang rokok ilegal senilai 3,4 milyar rupiah. Kemudian, Bea Cukai mengamankan 112,35 minuman keras ilegal dengan nilai mencapai 44 juta rupiah.

Baca juga: Bea Cukai Amankan Satu Truk Bermuatan Rotan Ilegal di Badau

“Periode Januari hingga maret 2024, terdapat 3 PDP (perintah dimulainya pendidikan) terkait kasus pelanggaran di bidang cukai pasal 54 / 56 UU nomor 11 tahun 1995 yang diubah UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan berupa rokok tanpa pita cukai dan di lekati pita cukai,” ujarnya.

Selanjutnya, sebanyak 5 kasus pelanggaran jenis hasil tembakau (rokok) ilegal dan minuman keras dikenai sanksi berupa dengan sebesar 66 juta rupiah. Khusus pada bulan maret, Bea Cukai Kalbar mengamankan 1.514.400 batang rokok ilegal senilai 1,5 Milyar rupiah.

Selain itu, Bea Cukai Kalbar mendapat pelimpahan kasus dari Polda Kalbar yakni 8.400 batang rokok ilegal dengn nilai barang mencapai 12 juta rupiah. Menindak 200 gram sabu dan 9 butir ekstasi, serta mengamankan 1 mobil Toyota Land Cruiser ilegal.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP