Desak Sahkan RPP Pelindungan ABK Mantan ABK Indonesia Surati Presiden

- Publisher

Kamis, 7 April 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menunjukkan berkas usai mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Surat tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan atau PP Pelindungan ABK. (Foto: Dhemas Reviyanto/Greenpeace)

i

Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menunjukkan berkas usai mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Surat tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan atau PP Pelindungan ABK. (Foto: Dhemas Reviyanto/Greenpeace)

KALBAR SATU – Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo, di Jakarta Kamis 7 April 2022

Surat tersebut berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan – berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.

Dalam surat tersebut, para ABK, melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Link Bantuan Minyak Goreng BLT Pemerintah: cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos

“Pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan,” tulisnya dalam keterangan rilis, Kamis 7 April 2022.

“Itu artinya, sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing,” tambahnya.

Menurutnya, lambannya sikap pemerintah dan kekosongan regulasi ini menyebabkan nasib para ABK Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi. Dalam surat dijabarkan beragam kekerasan yang dialami ketiga mantan ABK selama bekerja di kapal asing.

Baca juga: Jadwal Libur Idul Fitri 1443 H dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Jokowi Beri Pesan Ini

“Tak hanya kekerasan verbal dan fisik, mereka juga hidup tidak layak, kerja belasan jam dalam sehari, terisolasi, dan tidak menerima upah. Bahkan, dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK tersebut kuat diduga telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” imbuhnya.

Sepanjang 2021, sebutnya, serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan ABK Indonesia di kapal asing. Penambahan 188 kasus tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun sejak tahun 2013.

“Ini membuat total kasus perbudakan ABK yang ditangani oleh SBMI menjadi 634 kasus. Para mantan ABK mendesak pemerintah segera bertindak sebelum ada lebih banyak ABK yang jatuh menjadi korban eksploitasi dalam rantai industri perikanan global ini,” tutupnya.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Kasus Korupsi Serat Optik, Rugikan Negara 3 Miliar
Mahasiswa Al-Azhar Mesir Kirim Surat Untuk Gubernur Kalbar Ria Norsan
Umi Marzuqoh Apresiasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu di Kubu Raya
Ini Alasan Gubernur Kalbar Ria Norsan Gabung Gerindra, Padahal di Pilkada Diusung PDIP
Kemenag Kalbar Ajak Calon Pasangan Pengantin Ikut Gerakan Menanam Pohon
Kemenag Kalbar Launching ONE PERSON ONE TREE, Kadis LHK Mengapresiasi
Kakanwil Kemenag Kalbar Monitoring Tes PPPK Tahap II
Rektor IAIN Pontianak Bantah Tuduhan Korupsi Rp2,5 Miliar: Ini Penjelasan Prof Syarif! 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 20:56 WIB

Mahasiswa Al-Azhar Mesir Kirim Surat Untuk Gubernur Kalbar Ria Norsan

Selasa, 29 April 2025 - 18:55 WIB

Umi Marzuqoh Apresiasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu di Kubu Raya

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

Ini Alasan Gubernur Kalbar Ria Norsan Gabung Gerindra, Padahal di Pilkada Diusung PDIP

Senin, 28 April 2025 - 19:53 WIB

Kemenag Kalbar Ajak Calon Pasangan Pengantin Ikut Gerakan Menanam Pohon

Senin, 28 April 2025 - 19:39 WIB

Kemenag Kalbar Launching ONE PERSON ONE TREE, Kadis LHK Mengapresiasi

Berita Terbaru

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

Daerah

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:22 WIB