MR Warga Kubu Raya Ditetapkan Tersangka Penjual Chip Judi Online

- Publisher

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR Warga Kubu Raya Ditetapkan Tersangka Penjual Chip Judi Online. Foto/Istimewa.

i

MR Warga Kubu Raya Ditetapkan Tersangka Penjual Chip Judi Online. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Penjual chip Higgs Domino di salah satu konter Handphone Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/9/23) sekira pukul 23.20 WIB. Pelaku berinisial MR (31) warga Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: Lasarus Minta Kader Banteng Kampanye Ganjar Mahfud di Kubu Raya Secara Elegan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perjudian. Penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang menjual chip Higgs Domino disalah satu conter handphone yang berlokasi di Desa Kapur,” terang Ade, Selasa (31/10,23).

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal (Jatanras) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan. Pada saat petugas berpura-pura menjadi pembeli ternyata benar, MR menjual chip Higgs Domino, tak tunggu lama MR diamankan ke Polres Kubu Raya.

Baca juga: Ratusan Kader NU Ikuti Pendidikan PD-PKNU Di Ponpes Mambaussalam Kubu Raya

“Dari hasil introgasi, MR ini mengaku sudah setahun berjualan chip higgs Domino. Kemudian pelaku juga menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp.60.000, dan dijual kembali seharga Rp.65.000 dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.800. Perhari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,” sebutnya.

Baca juga: Maria Lestari Sosialisasi 4 Pilar ke Masyarakat Kubu Raya dan Mempawah Tekankan Gotong Royong

“Barang bukti yang diamankan yakni 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.3.450.000,” ujarnya.

Kini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Adakan Rapat Persiapan Kunjungan Wakil Menteri Agama RI
DWP Kanwil Kemenag Kalbar Siap Dukung Pemberangkatan Jemaah Haji 2025
Asrama Haji Pontianak Siap Berangkatkan Jemaah Haji Kalbar, Komitmen Kemenag Tingkatkan Layanan
Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat
Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI
Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional
Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Adakan Rapat Persiapan Kunjungan Wakil Menteri Agama RI

Senin, 19 Mei 2025 - 16:19 WIB

DWP Kanwil Kemenag Kalbar Siap Dukung Pemberangkatan Jemaah Haji 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 16:12 WIB

Asrama Haji Pontianak Siap Berangkatkan Jemaah Haji Kalbar, Komitmen Kemenag Tingkatkan Layanan

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:26 WIB

Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:14 WIB

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI

Berita Terbaru