Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

- Publisher

Rabu, 9 Maret 2022 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar/Humas

i

Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar/Humas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar.

Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalbar diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar di tempat ia bekerja.

Karena tindakannya tersebut, AF ditangkap oleh pihak kepolisian. Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi, saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Kalbar menahan customer service BUMM di Ketapang, berinisial AF, dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Gencarkan Vaksinasi Covid-19, BINDA Kalbar Target 155 Ribu Dosis Di Bulan Maret 2022

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari informasi dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan, bank tersebut melangami kerugian pada 31 Januari 2022.

“Padahal, terang dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba,” sebutnya.

Lalu, ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank,” ujar Mashyudi.

Disampaikan Masyhudi, usai mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari, dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan

Terduga AF dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tabun dan denda Rp 1 miliar.

“Kemudian penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” kata Masyhudi. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya
Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya
Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya
Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya
Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Aksi Premanisme
Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien
Produk UMKM Pontianak Curi Perhatian di Indonesia City Expo
Pria di Pontianak Bobol Apotek Agung Untuk Judol dan Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:26 WIB

Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:32 WIB

Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:45 WIB

Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien

Berita Terbaru