Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar/Humas

i

Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar/Humas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar.

Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalbar diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar di tempat ia bekerja.

Karena tindakannya tersebut, AF ditangkap oleh pihak kepolisian. Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi, saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Kalbar menahan customer service BUMM di Ketapang, berinisial AF, dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Gencarkan Vaksinasi Covid-19, BINDA Kalbar Target 155 Ribu Dosis Di Bulan Maret 2022

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari informasi dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan, bank tersebut melangami kerugian pada 31 Januari 2022.

“Padahal, terang dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba,” sebutnya.

Lalu, ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank,” ujar Mashyudi.

Disampaikan Masyhudi, usai mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari, dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan

Terduga AF dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tabun dan denda Rp 1 miliar.

“Kemudian penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” kata Masyhudi. #

Berita Terkait

Tujuh Posko Pelayanan Natal dan Tahun Baru di Kubu Raya Siap Amankan Arus Perjalanan
Kisah IPDA Rusdi: Polisi, Qori, dan Pengajar Majelis Taklim di Kubu Raya
PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi
Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru
Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel
Sholihin HZ Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pergunu Kalbar Periode 2024-2029

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:02 WIB

Tujuh Posko Pelayanan Natal dan Tahun Baru di Kubu Raya Siap Amankan Arus Perjalanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:57 WIB

Kisah IPDA Rusdi: Polisi, Qori, dan Pengajar Majelis Taklim di Kubu Raya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:01 WIB

PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:53 WIB

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:29 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB