Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar/Humas

i

Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar/Humas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar.

Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalbar diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar di tempat ia bekerja.

Karena tindakannya tersebut, AF ditangkap oleh pihak kepolisian. Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi, saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Kalbar menahan customer service BUMM di Ketapang, berinisial AF, dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Gencarkan Vaksinasi Covid-19, BINDA Kalbar Target 155 Ribu Dosis Di Bulan Maret 2022

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari informasi dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan, bank tersebut melangami kerugian pada 31 Januari 2022.

“Padahal, terang dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba,” sebutnya.

Lalu, ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank,” ujar Mashyudi.

Disampaikan Masyhudi, usai mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari, dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan

Terduga AF dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tabun dan denda Rp 1 miliar.

“Kemudian penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” kata Masyhudi. #

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru