Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap

- Editor

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

i

Pelaku Pencurian di Toko Jalan Budi Utomo Diciduk Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – UN (42) seorang pria asal Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap diciduk Polisi usai aksinya membongkar Toko di Jalan Budi Utomo Gg. Markaban Desa Sungai Rengas Kecamatan. Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku menggasak 5 Slop Rokok , 200 pcs Vocer Pulsa/Data, dan Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari dalam Toko milik Korban. Akibat perbuatan UN, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap, pada Selasa (13/6/23) jam 08.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP Dede Hasanudin, S.H., Kapolsek Sungai Kakap mengatakan, Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanggul II Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Sungai kakap, UN berhasil kami amankan pada hari Kamis (15/6/23) pukul 15.37 Wib beserta barang bukti, selanjutnya NU diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut,” ungkap Dede saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23) pagi.

“Korban mengetahui beberapa barang telah hilang pada saat hendak membuka toko pada jam 06.30 Wib pada hari Selasa (13/6/23),” katanya.

Pelaku ini masuk kedalam toko milik korban dengan cara melalui jendela belakang, jendela itu dicungkil dengan menggunakan kayu tipis dan selanjutnya ditarik dengan menggunakan tangan oleh pelaku sehingga kunci slotnya terlepas, dimana antara jendela dan kusen toko itu ada celah sehingga dimanfaatkan UN untuk masuk ke dalam toko milik korban.

“Pada saat di introgasi UN mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya, ada beberapa voucher dan Rokok yang sudah digunakannya pelaku secara pribadi,” sambungnya.

“Terhadap UN sudah kami tetap kan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolsek Sungai Kakap, Dede Hasanudin, S.H.

Berita Terkait

Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari
NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi
Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk Kubu Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian
DPW PKB Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar, Bahas Agenda Pemilu 2029
Terpilih Ketua PKC PMII, Achmad Syukron Serukan Semangat Baru Untuk Kemajuan Kalbar
Mahasiswa UPGRI Pontianak Antusias Ikuti Diskusi Tangkal Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi, dan Terorisme
NU Care Kalbar Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:18 WIB

Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:12 WIB

2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:49 WIB

NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:15 WIB

Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk Kubu Raya, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:11 WIB

DPW PKB Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar, Bahas Agenda Pemilu 2029

Berita Terbaru